Suara.com - BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya mewujudkan clean governance dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra, di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (04/03).
“Kerja sama ini juga merupakan upaya BPJS Kesehatan menjalankan amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi, sehingga diharapkan implementasi sistem good governance BPJS Kesehatan dapat terwujud secara optimal,” ujar Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno.
Mundiharno mencontohkan, salah satunya aktivitas yang dilakukan adalah upaya optimalisasi penegakan kepatuhan khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program JKN -KIS.
Sepanjang tahun 2020 BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan mediasi sebanyak 6.270 ke pemberi kerja.
“Ke depan melalui penguatan sinergi ini, diharapkan angka tersebut terus meningkat. Pemberi kerja pun kami harapkan dapat makin patuh dalam membayarkan iuran pegawainya, agar pekerja terjamin dan tidak mendapat kesulitan pada akses pelayanan kesehatannya,” tambah Mundiharno.
Ia pun berharap, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat memacu kepatuhan Badan Usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka untuk mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.
Selain upaya optimalisasi penegakan kepatuhan, kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.
“Sebagai institusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari apparat hukum pemeritah yang kompeten,” tandasnya.
Baca Juga: Makin Mudah, Registrasi Autodebit BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Mobile JKN
Berita Terkait
-
Makin Mudah, Registrasi Autodebit BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Mobile JKN
-
Duta BPJS Kesehatan Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Umumkan Daftar Direksi Baru
-
Ini Formasi dan Fokus Direksi BPJS Kesehatan: Siap Dengar Aspirasi
-
Diangkat Jadi Dewas BPJS Kesehatan, Ini Janji Mantan Jubir Covid-19
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Pemerintah Santai Tanggapi Penurunan Cadangan Devisa RI
-
Chatib Basri, Menkeu Spesialis Krisis Ekonomi, Temui Prabowo di Istana, Luhut Jadi Pendamping
-
Chatib Basri Ungkap Jalan Keluar Krisis Ekonomi saat Rumor Jadi Menkeu: Jangan Naikkan Pajak
-
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi Masih Rp 18.000
-
Cadev Turun 1,3 Miliar Dolar AS, Gubernur BI Singgung IMF
-
Harga Kedelai Mahal Gegara Rupiah Melemah, Pemerintah Beri Subsidi Rp2.000
-
Masih Menarikkah Investasi Saham BBCA? Tengok Strateginya
-
Daftar Saham Paling Laris Hari Ini: BBCA Transaksi Jumbo, BUMI Tembus Volume Besar
-
Jurus Purbaya Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen Sesuai Ambisi Prabowo
-
Rupiah Jebol ke Rp18.000 Karena Fiskal Menkeu Ugal-ugalan, Chatib Basri: Isu Ini Tidak Ditangani!