Suara.com - BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya mewujudkan clean governance dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra, di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (04/03).
“Kerja sama ini juga merupakan upaya BPJS Kesehatan menjalankan amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi, sehingga diharapkan implementasi sistem good governance BPJS Kesehatan dapat terwujud secara optimal,” ujar Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno.
Mundiharno mencontohkan, salah satunya aktivitas yang dilakukan adalah upaya optimalisasi penegakan kepatuhan khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program JKN -KIS.
Sepanjang tahun 2020 BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan mediasi sebanyak 6.270 ke pemberi kerja.
“Ke depan melalui penguatan sinergi ini, diharapkan angka tersebut terus meningkat. Pemberi kerja pun kami harapkan dapat makin patuh dalam membayarkan iuran pegawainya, agar pekerja terjamin dan tidak mendapat kesulitan pada akses pelayanan kesehatannya,” tambah Mundiharno.
Ia pun berharap, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat memacu kepatuhan Badan Usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka untuk mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.
Selain upaya optimalisasi penegakan kepatuhan, kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.
“Sebagai institusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari apparat hukum pemeritah yang kompeten,” tandasnya.
Baca Juga: Makin Mudah, Registrasi Autodebit BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Mobile JKN
Berita Terkait
-
Makin Mudah, Registrasi Autodebit BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Mobile JKN
-
Duta BPJS Kesehatan Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Umumkan Daftar Direksi Baru
-
Ini Formasi dan Fokus Direksi BPJS Kesehatan: Siap Dengar Aspirasi
-
Diangkat Jadi Dewas BPJS Kesehatan, Ini Janji Mantan Jubir Covid-19
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar