Suara.com - Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Indonesia masih dibayangi berbagai kendala. Prevalensi perokok anak terus meningkat dari tahun ke tahun.
Masalah pengendalian tembakau ini menjadi beban khususnya saat Indonesia juga masih belum pulih dari pandemi COVID-19.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mengatakan keprihatinannya atas pengendalian tembakau yang masih belum maksimal.
“Kita sangat prihatin selama satu tahun pandemi COVID-19 ini, belum terlihat penguatan pengendalian rokoknya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Setahun Pandemi: Cegah Regulasi yang Memperlambat Pemulihan COVID-19 secara virtual, ditulis Senin (5/4/2021).
Dalam hal ini Hasbullah mengajak konsumen untuk lebih cerdas agar tidak membelanjakan uangnya untuk produk yang desktruktif seperti rokok.
Dia menyoroti bahwa pengendalian tembakau juga sulit terjadi karena adanya pelanggaran harga dalam penjualan rokok di pasar sehingga masyarakat makin mudah membeli rokok. Dia berharap pemerintah khususnya pemerintah daerah bertindak tegas soal pelanggaran harga.
“Harusnya pemda-pemda ikut melindungi rakyatnya bahwa harga rokok yang makin murah justru meracuni rakyat di daerahnya dan meningkatkan risiko sakit masa depan dan juga COVID-19, jangan pula pemda membiarkan perusahaan atau pedagang memberikan kemudahan,” kata Hasbullah.
Sebelumnya, Rama Prima Syahti Fauzi Analis Kebijakan Madya Kedeputian Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK mengatakan apabila pengendalian konsumsi tembakau diabaikan, perokok anak dapat mencapai 30%.
Dia mengatakan bahwa harga rokok yang tetap terjangkau atau murah menyebabkan pengendalian konsumsi jadi tidak optimal.
Baca Juga: Harga Rokok di Pasaran Perlu Diawasi Serius
“Ada ketidaksesuaian harga jual eceran dengan harga transaksi pasar,” ujarnya dalam webinar Rasionalisasi Kebijakan dan Optimalisasi Pengawasan Harga Pasar Rokok.
Ketidaksesuaian harga jual eceran (HJE) dan harga transaksi pasar (HTP) ini terjadi karena masih banyak ditemukan produk rokok dijual di bawah harga yang sudah ditetapkan.
Pemerintah pada peraturan Kemenkeu dalam PMK No 198 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pabrikan harusnya menjual produknya sebatas 85% HJE, alias tidak boleh lebih rendah dari batas itu.
“Dampak tidak sesuainya HTP ini menyebabkan harga rokok tetap terjangkau dan pengendalian konsumsi tidak optimal. Pengawasan harus diperketat karena tidak akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
Senada dengan Rama, Peneliti Center of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi Dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta Adi Musharianto mengatakan bahwa fakta ketidaksesuaian HJE dan HTP di pasaran memang terjadi.
“Kalau kita lihat harga rokok, faktanya HTP justru diatur kurang dari harga banderol. Ambil contoh sigaret putih mesin (SPM) harga banderolnya Rp35.800 tetapi di pasar dijual Rp 29.000 (81%). Jadi melanggar ketentuan HTP,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Kementerian PU Ingatkan Truk ODOL: Dilarang Lewat Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera
-
Purbaya Sesumbar Tak Akan Peras BI Meski Keponakan Prabowo Jadi Calon Deputi Gubernur
-
Saham ASII dan UNTR Ambles Usai Izin Tambang Dicabut, Emiten Astra Anjlok Semua
-
Travelio Ekspansi ke Segmen Upscale, Incar Kaum Berkocek Tebal
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun 21 Januari 2026, Cabai Merah Besar Anjlok 10 Persen
-
BKSL Hadapi Gugatan Pembatalan Perdamaian, Manajemen Bantah Lalai
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Stok Minyak AS Diprediksi Naik, Harga Brent dan WTI Terkoreksi
-
Purbaya Minta Penjelasan BI Kenapa Rupiah Melemah, Akui Aneh Padahal IHSG Naik