Suara.com - Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi sedang diuji. Hal ini menyusul adanya gugatan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Gugatan kasasi oleh Kejagung itu menyangkut adanya pengurangan masa tahanan penjara dari seumur hidup menjadi hanya 18-20 tahun.
Selain itu kasasi lolosnya perampasan aset dua perusahaan untuk negara milik terdakwa korupsi Jiwasraya yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Peneliti Indonesia Public Institute (IPI), Miartiko Gea menyampaikan, langkah gugatan kasasi korupsi Jiwasraya ke Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.
Sebagai komitmen pemberantasan korupsi, MA diharapkan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal hukuman seumur hidup untuk para terdakwa koruptor Jiwasraya.
“Makanya langkah kasasi oleh Jaksa (Kejaksaan Agung) itu sudah tepat. Harapannya, MA bisa menguatkan putusan seumur hidup,” kata Miartiko, Rabu (7/4/2021).
Putusan hukuman seumur hidup sepatutnya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) perihal disparitas pemidanaan antara satu dan yang lain dalam perkara yang sama.
Sementara, dalam putusan hukuman di kasus yang sama yakni di Jiwasraya terdapat adanya disparitas hukuman. Di mana, hanya dua orang terdakwa yang dihukum seumur hidup yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Sementara empat terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo hanya 20 tahun penjara. Serta, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara.
Baca Juga: MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya
Miartiko menyampaikan, putusan pidana penjara sumur hidup kepada para terdakwa itu akan menjadi angin segar bagi sektor industri keuangan di dalam negeri. Bahkan, putusan Mahkaman Agung, akan mempengaruhi perekonomian nasional. Alasannya, dengan putusan yang mencerminkan rasa keadilan akan memberi kepastian dan keyakinan pada pelaku sektor keuangan.
"Ditengah suasana ekonomi nasional yang ambruk, lalu putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi publik, maka akan berimbas negatif pada keyakinan sektor finansial, tentu ini adalah hal yang buruk," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli