Suara.com - Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi sedang diuji. Hal ini menyusul adanya gugatan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Gugatan kasasi oleh Kejagung itu menyangkut adanya pengurangan masa tahanan penjara dari seumur hidup menjadi hanya 18-20 tahun.
Selain itu kasasi lolosnya perampasan aset dua perusahaan untuk negara milik terdakwa korupsi Jiwasraya yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Peneliti Indonesia Public Institute (IPI), Miartiko Gea menyampaikan, langkah gugatan kasasi korupsi Jiwasraya ke Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.
Sebagai komitmen pemberantasan korupsi, MA diharapkan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal hukuman seumur hidup untuk para terdakwa koruptor Jiwasraya.
“Makanya langkah kasasi oleh Jaksa (Kejaksaan Agung) itu sudah tepat. Harapannya, MA bisa menguatkan putusan seumur hidup,” kata Miartiko, Rabu (7/4/2021).
Putusan hukuman seumur hidup sepatutnya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) perihal disparitas pemidanaan antara satu dan yang lain dalam perkara yang sama.
Sementara, dalam putusan hukuman di kasus yang sama yakni di Jiwasraya terdapat adanya disparitas hukuman. Di mana, hanya dua orang terdakwa yang dihukum seumur hidup yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Sementara empat terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo hanya 20 tahun penjara. Serta, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara.
Baca Juga: MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya
Miartiko menyampaikan, putusan pidana penjara sumur hidup kepada para terdakwa itu akan menjadi angin segar bagi sektor industri keuangan di dalam negeri. Bahkan, putusan Mahkaman Agung, akan mempengaruhi perekonomian nasional. Alasannya, dengan putusan yang mencerminkan rasa keadilan akan memberi kepastian dan keyakinan pada pelaku sektor keuangan.
"Ditengah suasana ekonomi nasional yang ambruk, lalu putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi publik, maka akan berimbas negatif pada keyakinan sektor finansial, tentu ini adalah hal yang buruk," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada