Suara.com - Pemerintah telah menutup akses bagi masyarakat untuk mudik Lebaran. Pasalnya, dalam masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 tidak ada transportasi yang beroperasi menuju ke kampung halaman.
Namun untuk wilayah perkotaan, transportasi masih diperbolehkan untuk beroperasi. Tetapi, hanya dua moda transportasi yang boleh beroperasi yaitu angkutan darat seperti Bus, Angkot dan Kereta Api.
Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, di daerah perkotaan seperti Jabodetabek, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota tersebut selama masa larangan mudik.
"Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami tentukan di dalam Permenhub tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ujar Budi dalam konferensi pers yang ditulis, Jumat (9/4/2021).
Adapun wilayah perkotaan selain Jabodetabek yang diperbolehkan diantaranya, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Lalu, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.
"Jadi, kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," tegas Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Tegas! Ridwan Kamil ke PNS Jabar: Tidak Boleh Mudik
Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Penggunaan Dompet Digital Makin Luas, Tak Hanya Buat Bayar Makanan dan Belanja
-
Cara Refund Tiket MRT: KMT dan Tiket Digital
-
Harga Minyak Dunia Kembali Mendidih, Gegara Aksi AS Mau Akhir Perang Rusia-Ukraina
-
Riset: Perempuan Berisiko Dua Kali Lebih Besar Kehilangan Pekerjaan Akibat AI
-
GoFood Digitalisasi Ratusan UMKM Kuliner Dalam 5 Menit dengan Aplikasi GoFood Merchant
-
Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
-
Marak Penipuan Online, Trading Kripto Kini Makin Ketat lewat Verifikasi Wajah
-
Dampak BI Rate Terhadap Pergerakan Pasar Saham Hari Ini
-
Pertumbuhan Kredit Perbankan Lesu, Ini Biang Keroknya
-
Keponakan Luhut Sebut RI Bakal Dibanjiri Investor Asing pada 2026, China Mendominasi