Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) benar-benar tak memberi ruang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Bahkan, tidak hanya transportasi, kendaraan pribadi pun dilarang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, terdapat beberapa kendaraan yang dilarang beroperasi selama masa larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun, kendaraan tersebut diantaranya, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
"Kemudian, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," ujar Budi saat konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021).
Namun begitu, tutur Budi, beberapa kendaran dikecualikan dalam larangan tersebut. Artinya, beberapa kendaraan tetap boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.
Adapun kendaraan yang dikecualikan yaitu, kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Lalu kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan juga Polri.
Selanjutnya, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Dan, mobil barang yang tidak membawa penumpang.
"Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu, banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang, itu tidak boleh," ucap Budi
Setelah itu, terdapat kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi.
Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik
Dan, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri.
"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku