Suara.com - Sebagai salah satu profesi berisiko tinggi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, minta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Risiko cukup tinggi, saya kira negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” katanya, saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang, dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya kira, apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” kata Ida.
Ia menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.
Ida menyebut, pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.
“Pemerintah berharap, ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” tambahnya.
Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan, salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.
Baca Juga: Kemnaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan Pembayaran THR
“Ini bukti bahwa pemerintah sangat peduli memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujarnya.
Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karenanya, TKBM mau mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.
“Benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada bapak atau ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, M. Tohir; dan Ketua DPP FSPTI, Surya Bakti Batubara.
Berita Terkait
-
Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR
-
Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.860 Pengaduan, Ini yang Dilaporkan Pekerja
-
Temukan Pelanggaran THR, Sekjen Kemnaker: Segera Lapor ke Posko Terdekat!
-
Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026
-
FAO: 43,5% Masyarakat Indonesia Tidak Mampu Beli Makanan Bergizi, Negara Intervensi Lewat MBG
-
Emas Pegadaian Tidak Banyak Fluktuasi, Harga Stabil 2 Jutaan Hari Ini
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Lion Parcel Kirim 10 Ton Logistik ke Wilayah Bencana Sumatra