Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh para pelaku usaha kepada pekerja atau buruh. Waktu pembayarannya paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengingatkan, para pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko terdekat yang telah dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat," kata Anwar di Jakarta pada Minggu, (9/5/2021).
Anwar memastikan, setiap permasalahan yang dilaporkan pasti akan ditindaklajuti dan dicarikan solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha.
Lebih jauh Anwar menjelaskan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah. Posko THR tersebar di 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Anwar.
Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.860 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai dengan 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.
“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” urai Anwar.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 diantaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Baca Juga: Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Viral Bos Bagi THR ke Karyawan Loyal, Ada yang Sudah 33 Tahun Kerja
-
Wanita Ini Ngeluh Diberi THR Mantan Suami Cuma Rp 1 Juta
-
Buruh di Bojonegoro Mogok Kerja, THR Cuma Rp 100 Ribu, Gaji Belum Dibayar
-
Gaji Belum Dibayar, THR Cuma Rp 100 Ribu, Buruh di Bojonegoro Mogok
-
Simak! Ini Cara Menghitung THR Karyawan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
Terkini
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Neraca Dagang Surplus Terus Selama 64 Bulan, Bank Indonesia : Ekonomi Indonesia Makin Kuat
-
Pergerakan IHSG Hari Ini: Pasar Diuji, Faktor-faktor Ini Mungkin Jadi Penentu
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan
-
Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris
-
Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT
-
Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya
-
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Daftar Saham yang Cuan Pagi Ini