Suara.com - Fakta menarik terungkap dalam sidang salah satu terdakwa kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 16 Juni 2021.
Mulai dari JPU yang tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.
Sebagai informasi, dalam sidang tersebut para saksi yang dihadirkan JPU antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Seperti yang disampaikan saksi Hendrisman Rahim. Kata dia, kebijakan investasi saham sudah dilakukan korporasi sebelum dirinya menjabat Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018. Termasuk investasi di luar saham LQ45.
"Ya boleh saja pak, karena sudah di analisa divisi Investasi yang sudah dirapatkan di komite investasi secara berjenjang," kata Hendrisman menjawab pertanyaan dari JPU.
Hendrisman pun beralasan pembelian saham di luar LQ45 itu dilakukan karena kondisi Jiwasraya kala itu sudah tidak softable lagi.
"Perusahaan kekurangan dana Rp 6,7 triliun, dan harusnya ada kewajiban pemerintah untuk menambah dana tersebut. Tapi pada waktu itu pemerintah tidak punya uang, dan meminta kita untuk tetap menjalankan perusahaan ini supaya bisa survive tanpa melanggar undang-undang," ucapnya.
"Sehingga kita lakukan supaya perusahaan bisa survive tentu yang sudah disetujui para pemegang saham."
Ia juga menjelaskan di hadapan JPU bahwa prinsip berinvestasi saham itu high risk high return. Hendrisman pun menegaskan jika kebijakan berinvestasi saham itu tidak diambil, maka perusahaan akan bangkrut lebih cepat.
Baca Juga: Agresifnya Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya Berdampak ke Pasar Modal, Ini Alasannya
"Pasca investasi tersebut, dari laporan keuangan yang setiap tahunnya saya terima memang ada naik turunnya tapi pada akhir tahun semuanya menguntungkan pak. Menguntungkan uang pak, kalau gak ada uang darimana bayar klaim pak. Uangnya pun ada dalam rekening Jiwasraya," ujarnya.
Sementara fakta berikutnya soal tidak adanya bukti transfer atau aliran dana antara Heru Hidayat maupun Benny Tjokro. JPU diketahui hanya mengajukan bukti adanya email permintaan dana namun tidak dapat memberikan bukti transfer.
Hal tersebut terungkap saat majelis hakim menanyakan bukti perkara kepada Heru Hidayat, yang turut hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. "Email tersebut berisi tentang permintaan transfer uang. Pak Piter minta karena butuh uang, mau pinjam saya. Tapi prakteknya tidak pernah terjadi. Intinya, email tersebut kan baru permintaan tapi tidak pernah terjadi. Buktinya Pak Benny kan juga sudah membantah, mohon JPU dapat menghadirkan bukti transfernya," kata Heru.
Hakim pun mempertanyakan bukti pengiriman uang tersebut kepada JPU. "Ijin majelis, kami hanya menemukan data itu saja (email)," kata JPU.
Menanggapi temuan fakta tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut jika kasus ini bisa saja dihentikan.
“Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar di Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan