Suara.com - Limit kartu kredit merupakan batas maksimal nominal yang diberikan bank kepada nasabah dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit perbulan. Limit tersebut berbeda-beda besarannya tergantung dengan kebijakan bank dan jenis kartu kredit yang dipilih oleh nasabah.
Lalu bagaimana cara hitung limit kartu kredit? Bagaimana pula cara cek limit kartu kredit? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu akan dijawab dalam artikel ini.
Umumnya, limit kartu kredit yang ditentukan oleh bank mulai dari 3 juta rupiah, 5 juta rupiah, 10 juta rupiah, hingga miliaran rupiah. Limit yang tinggi membuat pemegang kartu kredit lebih leluasa bertransaksi.
Besaran limit kartu kredit ditentukan oleh bank sebagai pihak yang mengeluarkan kartu kredit. Namun, ketentuannya tetap memperhatikan kondisi calon nasabah pemegang kartu kredit. Cara hitung limit kartu kredit oleh bank dengan mengacu pada beberapa pertimbangan.
Pertimbangan Limit Kartu Kredit oleh Bank
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pihak bank dalam menentukan limit seperti dilansir dari berbagai sumber.
- Pendapatan
Pendapatan biasanya menjadi hal yang paling utama dalam menentukan limit kartu kredit. Kebanyakan bang yang memberikan limit sebanyak 3 kali pendapatan bulanan. - Total utang
Semakin banyak utang yang dimiliki oleh seseorang, kemungkinan limit yang bisa diberikan oleh bank juga kecil. Namun bank juga bisa memberikan limit yang tinggi bila riwayat pembayaran utang nasabah baik. - Domisili
Nasabah yang lama tinggal di suatu tempat kemungkinan limit kreditnya besar. Tempat tinggal yang jelas dapat menjadi pertimbangan bank. - Status kepemilikan rumah
Biasanya bank akan memprioritaskan nasabah yang menjadi pemilik rumah. - Jumlah pengajuan pembuatan kartu kredit
Makin sering mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit bisa membuat limit yang diberikan kecil. - Jumlah kredit yang diminta nasabah
Pemohon kartu kredit diimbau untuk mengajukan limit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan melunasi yang dimiliki.
Aturan Penentuan Limit Kartu Kredit
Bank Indonesia juga telah membuat aturan tentang penentuan limit sesuai peraturan Bank Indonesia Nomor : 14 / 2 /PBI / 2012 tentang Alat Pembayaran dengan Kartu. Kriteria umum yang harus dimiliki pemegang kartu kredit adalah sebagai berikut.
- Memiliki penghasilan Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.
- Jika penghasilan kurang dari Rp 3 juta maka tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
- Sejak 1 januari 2015 penggunaan kartu kredit harus menggunakan PIN.
Cara Cek Limit Kartu Kredit
Baca Juga: Kartu Kredit Pertamina, Stafsus BUMN: Tak Ada yang Limitnya Rp 30 Miliar
Sementara itu untuk mengecek sisa limit pada kartu kredit, caranya berbeda-beda tergantung masing-masing bank. Caranya pun macam-macam bisa melalui SMS, call center maupun aplikasi.
Misalnya mengecek sisa limit kartu kredit mandiri menggunakan aplikasi Livin' by Mandiri.
- login menggunakan username dan password
- pilih info total pagu
- Kemudian limit dan histori transaksi akan tertampil
Atau bisa juga dengan cara berikut ini:
- pilih nomor kartu kredit
- pilih cek limit atau klik tanda seru pada kolom limit
- info limit kredit akan tertampil
Bagi pengguna kartu kredit BCA, cara yang mudah adalah dengan mengecek via BCA mobile. Caranya:
- Buka aplikasi BCA Mobile
- Pilih menu m-BCA dan masukkan kode akses yang berjumlah 6 digit
- Pilih m-Info
- Pilih menu Info Kartu Kredit dan klik Saldo
Demikian jawaban atas berbagau pertanyaan yang berkaitan dengan limit kartu kredit. Mulai dari cara hitung limit dan cara cek limit kartu kredit. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis
-
Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental