Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penurunan nilai keterlambatan pembayaran kartu kredit. Hal ini untuk, memacu masyarakat menggunakan kartu kredit.
Dalam kebijakan tersebut, pengguna kartu kredit hanya dikenakan denda biaya 1 persen atau maksimal Rp 100.000 dari nilai outstanding, jika telat membayar tagihan kartu kredit.
"Kami, memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 31 Desember 2021," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
"Hal ini untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Sebelumnya, BI mengeluarkan kebijakan untuk memacu konsumsi masyarakat di tengah Pandemi, terutama dari sisi kredit dan menggerakkan kembali transaksi nontunai.
Kali ini, BI menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen.
"Kebijakan ini, dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," kata Perry.
Dalam catatannya, penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan berlanjut, meski dengan besaran respons yang lebih terbatas, yaitu menurun sebesar 177 bps sejak April 2020 menjadi 8,87 persen pada April 2021.
Sementara, suku bunga kredit baru pada April 2021 juga meningkat, khususnya pada kelompok BPD, bank BUMN, dan BUSN.
Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen
"Bank Indonesia mengharapkan perbankan untuk terus melakukan penyesuaian suku bunga kredit sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong kredit kepada dunia usaha," pungkas Perry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Kemenkeu Ungkap Efek Perang AS-Israel-Iran ke Ekonomi RI
-
Empat Kapal Pertamina Tertahan di Timur Tengah saat Perang AS dan Israel vs Iran Berkecamuk
-
Kemenkeu Umumkan PMI Manufaktur Indonesia Pecah Rekor di Februari 2026
-
Harga Gas Eropa Meroket Usai Kilang Qatar dan Arab Saudi Lumpuh Pasca Serangan Iran
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Airlangga Wanti-wanti Harga BBM Naik Imbas Perang AS-Iran
-
Dorong Green Mining, PLN Salurkan 23.040 Unit REC PT Borneo Indobara
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun di Januari
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot