Suara.com - Sebagai wujud respons terhadap dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan tentang hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kepmenaker merupakan respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, sehingga penanganannya membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.
"Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini, kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.
"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja, yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Putri.
Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.
"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya, dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit, agar bekerja dari rumah saja," kata Putri menjelaskan.
Baca Juga: Kemnaker Carikan Solusi Problem Kurir e-Commerce
Dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19, yang mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.
"Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," tambahnya
Menurut Putri, perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.
Adapun ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam Kepmenaker ini, PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha. "Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," kata Dirjen Putri menegaskan.
Putri memberi catatan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.
"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan, walaupun perusahaan itu bangkrut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menaker Paparkan 4 Isu Strategis Pelindungan Pekerja Migran di Forum Diaspora Indonesia
-
Sudah Tak Bisa Bergerak, Ini Bentuk Bantuan yang Diharapkan Industri Pariwisata DIY
-
Pariwisata Butuh Insentif untuk Bertahan, GIPI DIY: Kita Sama Sekali Tidak Bisa Bergerak
-
Kemnaker Puji Dedikasi dan Loyalitas 7 Atnaker di Negara Penempatan
-
Cegah Kasus Gangguan Jiwa Dampak Pandemi, Dinkes DKI Libatkan Kader PKK
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat
-
Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!
-
Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN
-
BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?
-
Dolar AS Ngamuk, Rupiah Ambruk ke Level Rp17.900
-
Gandeng Petani Tebu, Pertamina NRE Siap Capai Swasembada Energi Nasional
-
Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
-
Tingkatkan Semangat Literasi Pekerja, Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital
-
OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon
-
Misteri Rp 100 Miliar Sapi Kurban Prabowo, Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tahu