Bisnis / Keuangan
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:57 WIB
Unveil: Jadewind, salah satu dracin yang tengah populer di Netflix. [YouTube]
Baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan lima entitas ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai pada Mei 2026.
  • Kelima entitas tersebut terbukti melakukan penipuan daring berkedok investasi saham, kripto, hingga tugas menonton drama.
  • Satgas PASTI memblokir situs dan aplikasi serta berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak tegas pelaku tersebut.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak tegas praktik investasi ilegal dan penipuan online yang meresahkan masyarakat.

Pada Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi dan aktivitas digital ilegal.

Bahkan, beberapa penipuan memanfaatkan aktivitas sehari-hari yang menggunakan teknologi, seperti menebak gambar hingga menonton drama China.

"Pada Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara tegas menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai," tulis keterangan OJK di akun Instagram, Kamis (28/5/2026).

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan usaha entitas terkait serta memblokir akses aplikasi dan situs web yang digunakan.

Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi OJK. [Ist]

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa masing-masing entitas menggunakan modus berbeda untuk menarik korban.

Adapun, CANTVR menjalankan modus penipuan berkedok investasi saham dengan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan serta penawaran alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota menyetor sejumlah dana.

Sementara itu, Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto melalui aplikasi bernama Wapex. Adapun Appeninc menjalankan modus penipuan dengan skema pengerjaan tugas menebak gambar untuk memperoleh imbal hasil tertentu.

Baca Juga: OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon

Entitas VID diketahui menawarkan pengerjaan tugas menonton iklan disertai penawaran pembiayaan proyek fiktif.

Sedangkan YUDIA menjalankan modus pengerjaan tugas harian menonton drama China serta menawarkan pembelian hak cipta drama China dengan janji keuntungan tertentu.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan investasi ilegal dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital.

Satgas PASTI mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan kelima entitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Selain itu, aplikasi yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penipuan online dan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Load More