Suara.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Sudarsono Soedomo menilai, klaim kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berpotensi menggerus kepemilikan lahan masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu regulasi yang membuat kegaduhan adalah SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.
Lewat SK ini, sekitar 92 ribu hektar lahan yang telah punya izin seperti HGU serta izin lain yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dianggap illegal karena dianggap berada di kawasan hutan.
Disisi lain, masih banyak pihak belum memahami bahwa penetapan kawasan hutan bukan merupakan kewenangan KLHK .
“Mengacu kepada UU,penetapan kawasan hutan merupakan domain pemerintah dalam hal ini Presiden dam bukan KLHK,” Sudarsono dalam keterangan persnya, Selasa (31/8/2021).
Sudarsono berpendapat, kalaupun KLHK menganggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terkait kebijakan kehutanan, seharusnya hak-hak masyarakat yang telah punya legalitas yang diakui Negara seperti HGU, dikeluarkan terlebih dulu. Baru setelahnya dilakukan penetapan kawasan hutan.
Tapi yang terjadi sebaliknya. Satu desa yang telah ada sejak zaman belanda, bisa dianggap illegal dan masuk dalam kawasan hutan.
Begitu juga kebun masyarakat yang telah diusahakan turun temurun dan punya HGU, langsung dicap illegal dengan alasan ada di kawasan hutan hanya dengan bermodalkan SK yang baru ditetapkan tujuh tahun lalu.
“Hal ini mengakibatkan energi dan uang masyarakat habis untuk berperkara untuk mempertahankan lahannya,” kata Sudarsono.
Baca Juga: Terungkap, Peningkatan Limbah Medis Indonesia Saat Pandemi Mencapai 520 Ton Per Hari
Disisi lain, Sudarsono juga mengingatkan, Kementerian ATR/BPN untuk punya nyali mempertahankan produknya seperti sertifikat kepemilikan, HGU dan sebagainya legalitas kepemilikan sah dan diakui negara.
“Keragu-raguan Kementerian ATR/BPN dalam mempertahankan produknya kerap membuat masyarakat gamang sehingga selalu diperhadapkan pada persoalan legalitas kepemilikan,” kata Sudarsono.
Sudarsono Soedomo mengingatkan,salah satu aturan yang perlu dikritisi yakni UU NO 11 tahun 2020 terkait pengukuhan kawasan hutan.
Dalam pasal 15 ini ayat 3 ada penambahan aturan baru menyangkut pengukuhan kawasan hutan. Di ayat ini disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan bisa dilakukan manfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit.
“Sebetulnya tidak ada yang salah dengan memanfaatkan teknologi canggih. Hanya saja, untuk menyelesaikan tata batas tidak hanya sekedar di atas kertas,” jelas Sudarsono.
Menurut Sudarsono, secanggih apapun teknologi, peninjauan ke lapangan merupakan hal penting karena menyangkut hak-hak pihak ketiga di dalam. Sudarsono juga mengingatkan, jika aturan ini dibiarkan, punya potensi penyalahgunaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan