Suara.com - Sebagai negara yang rentan terhadap dampak buruk dari perubahan iklim dan berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK) global, Indonesia berkomitmen tinggi untuk mengurangi emisi GRK. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya, yang kemudian mendasari komitmen Indonesia untuk perubahan iklim.
Hal ini dikatakan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong, dalam telekonferensi, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, untuk menjamin tercapainya tujuan Paris Agreement (PA) dalam menahan kenaikan suhu global, maka Keputusan 1/CP.21 Pasal 4 Ayat 19 memandatkan negara yang meratifikasi PA untuk menyusun rencana jangka panjang rendah karbon/Long Term Strategy (LTS). Pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim melalui dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.
Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan GRK melalui pencapaian puncak emisi GRK nasional tahun 2030, dimana sektor sektor Forestry and Other Land Use (FoLU) sudah mencapai kondisi net sink, dengan capaian 540 Mton CO2e pada tahun 2050, dan dengan mengeksplorasi peluang untuk mencapai progress lebih cepat menuju emisi net-sink dari seluruh sektor pada tahun 2060.
Sektor FoLU diproyeksikan akan berkontribusi hampir 60 persen dari total target penurunan emisi GRK yang ingin diraih Indonesia. Untuk mengimplementasikan skenario tersebut, terutama menuju net sink di tahun 2030, diperlukan sumber daya yang sangat besar, yang memerlukan dukungan dan kerjasama dari para pihak, baik lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan lainnya.
Saat ini, KLHK telah menyusun Dokumen Rencana Operasional Indonesia Rendah Karbon/Carbon Net Sink di sektor FoLU 2030. Dokumen ini disusun dengan pendekatan analisis spasial, agar dapat digunakan sebagai panduan, khususnya bagi sektor kehutanan dan lahan di Indonesia, untuk dapat mengakselerasi aksi penurunan emisi gas rumah kaca yang sedang diselenggarakan saat ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), KLHK, Laksmi Dhewanthi menyampaikan, KLHK juga telah mengembangkan berbagai macam modalitas atau support system untuk memastikan apa yang direncanakan di NDC bisa tercapai. Support system tersebut diantaranya, strategi dan peta jalan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Sistem Inventori Gas Rumah Kaca (GRK), Sistem Registri Nasional (SRN), Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK), Program Kampung iklim (Proklim) dan lainnya. Support system ini terus berkembang dan bergerak sesuai dengan kebutuhan, karena tantangan dan strategi ke depan memerlukan dukungan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha A. Sugardiman menyatakan, terdapat enam aksi mitigasi utama di sektor FoLU. Keenam upaya mitigasi tersebut, yaitu kegiatan pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan atau REDD+, pembangunan hutan tanaman industri, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan, pengelolaan lahan gambut termasuk mangrove, dan peningkatan peran konservasi keanekaragaman hayati.
Program pokok untuk menuju Net Sink FoLU 2030 diantaranya pengurangan emisi dari deforestasi dan lahan gambut sampai dengan penegakan hukum, serta dilengkapi implementasi pengembangan sistem informasi dan kampanye publik.
Baca Juga: SIG Raih Sertifikat Ekolabel Swadeklarasi KLHK untuk Beton Ramah Lingkungan
Mendukung pernyataan Ruandha, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto memaparkan, aksi mitigasi sektor FoLU, khususnya dalam pengelolaan hutan lestari diantaranya melalui upaya penerapan Silvikultur Intensif (SILIN), Reduced Impact Logging (RIL)-C, dan Enhanced Natural Regeneration.
Demikian juga dalam hal rehabilitasi hutan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Helmi Basalamah menjelaskan upaya mitigasi dalam hal ini adalah dengan rehabilitasi hutan dengan rotasi dan non rotasi. Potensi tanaman hasil kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) pada periodel 2015-2020.
Upaya RHL yang telah dilaksanakan mencapai luas 574.556 Ha, dengan jumlah bibit 341.688.072 batang. Sedangkan pada kawasan hutan mangrove, pada tahun 2020 telah dilaksanakan upaya RHL hingga seluas 18.704 ha dengan jumlah bibit 74.788.914 batang. Produksi bibit di Kebun Bibir Rakyat (KBR) dan Kebun Bibit Desa (KBD) telah mencapai 105.572.192 batang. Produksi Bibit Persemaian Permanen dan Bibit Produktif mencapai 211.719.821 batang. Sehingga total produksi bibit pada periode 2015 hingga 2020 sebesar 733.768.999 batang.
Helmi menambahkan, mewujudkan upaya RHL yang masif, pihaknya telah menyusun langkah-langkah antara lain berupa: (1) Penyusunan Rencana Umum-RHL berbasis landscape; (2) Pembangunan 5 Persemaian Modern dengan produksi skala besar; (3) Pengembangan 50 persemaian permanen; dan (4) Pengembangan sistem dan kelembagaan berdasarkan karakteristik spesifik landscape dan sistem sosio-kultural melalui: (a) re-shape dan record, (b) pencatatan/ registrasi sampai level terkecil/terendah dan peningkatan kemampuan dalam pemantauan kegiatan sesuai dengan perkembangan teknologi tepat guna, (3) pengembangan metode valuasi ekonomi karbon yang diserap maupun disimpan serta manfaat lainnya dari kegiatan restorasi dan rehabilitasi, serta (d) Penguatan knowledge management untuk memastikan tingkat validitas yang tinggi terkait hasil perhitungan manfaat secara periodic dan selanjutnya dikemas sebagai managemen informasi dan pengetahuan tentang tangible dan intangible benefit.
Dokumen LTS-LCCR memainkan peran penting dalam: (i) menyelaraskan tujuan dan target iklim dengan tujuan nasional, sub-nasional dan internasional termasuk SDGs; (ii) melibatkan pemangku kepentingan non-pemerintah (Non Party Stakeholders, NPS), (iii) meningkatkan peluang untuk inovasi, dan (iv) memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan manfaat. LTS-LCCR juga akan memperkuat visi Seratus Tahun Indonesia (Visi Indonesia 2045) menuju negara maju dan makmur. LTS-LCCR dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menyeimbangkan antara pengurangan emisi dan pembangunan ekonomi, dengan menempatkan pengurangan emisi, pertumbuhan ekonomi, dan berkeadilan.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: Butuh Rp 3.461 Triliun untuk Atasi Perubahan Iklim Hingga 2030
-
OJK : Sektor Jasa Keuangan Wajib Punya Pedoman Keuangan Berkelanjutan
-
Laporan Terbaru IPCC Memicu Debat Sengit Perubahan Iklim di PBB
-
46 Gajah Mati di Aceh, Ini Pemicunya
-
Mahasiswa KKN UNDIP Gelar Sosialisasi Pembuatan Bakteri Fotosintesis
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil