Suara.com - Futures market atau pasar berjangka adalah tempat pertukaran komoditas (‘aradl) berupa aset derivatif yang berarti mekanisme yang berlaku berbeda jauh dengan apa yang terjadi di pasar modal (al-aswâq ra’sul mâliyyah).
Lantas bagaimana hukum jual beli aset kripto menurut ulama, begini pendapat Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin.
Saat bertransaksi di pasar berjangka (futures market/al-aswâq al-istiqbâliyyah), akad yang berlaku menggunakan akad bai’ ‘urbun, yakni jual beli yang disertai uang muka. Aset kripto bukan satu-satunya yang ditransaksikan di pasar ini, melainkan kontrak yang sebelumnya pernah dilakukan oleh seseorang untuk memesan suatu aset kripto pada jangka waktu tertentu.
Saat jatuh tempo, namun aset tidak menuju harga yang dharapkan, maka pihak penjual memilih opsi (khiyârât) untuk mengalihkan tanggungannya kepada pihak lain, dengan niat “uang muka” (‘urbun) yang sudah diserahkannya tidak hangus.
Dijelaskan oleh ulama Hisamuddin Afanah,"Bai ‘urbun adalah jika ada seseorang menjual sesuatu, kemudian ia meminta dari pembeli sejumlah uang sebagai uang muka dengan tujuan dijadikan jaminan ikatan akad yang sudah dijalin oleh keduanya, dengan landasan bahwa jika pembeli memutuskan melanjutkan akad, maka uang muka tersebut dihitung sebagai harga, namun jika musytari membatalkan akad, maka uang muka tersebut milik penjual.” (Fiqhul Tâjiril Muslim, [Baitul Muqaddas, Maktabah ‘Ilmiyyah, cetakan pertama: 1426 H], halaman 89).
Untuk diketahui, ulama yang melarang akad ini adalah kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah. Dalam perspektif as-Syaukani (wafat 1250 H) ‘illat larangan bai’ urbun sebagai berikut,
"'Illat dilarangnya bai’ urbun adalah karena dalam transaksi urbun tersimpan adanya dua syarat yang fasid. Pertama, adalah syarat adanya harta yang harus diserahkan kepada penjual secara cuma-cuma khususnya jika terjadi pembatalan transaksi. Kedua, karena ada syarat pengembalian barang kepada penjual jika terjadi ketiadaan ridla pembeli.” (As-Syaukani, Nailul Authâr Syarhu Muntaqal Akhbâr, juz V, halaman 182).
Sementara, ahli Fiqih yang memperbolehkan transaksi ‘urbun adalah dari kalangan Hanabilah. ‘Illat kebolehan menurut kalangan ini adalah sebagai berikut:
“Sebagaimana maklum diketahui bahwa transaksi 'urbun dipergunakan di banyak transaksi niaga era modern saat ini adalah semata sebagai jaminan keterikatan antara penjual dan pembeli secara umum. Banyak peraturan/undang-undang baru yang disusun atas dasar akad tersebut dan memberlakukannya secara umum, dan bahkan menjadi landasan penetapan ganti rugi yang ditimbulkan oleh pihak lain karena alasan penundaan dan menunggu” (Afanah, Fiqhut Tâjir, juz I, halaman 89).
Baca Juga: Harga Bitcoin Menguat Signifikan, Efek Borongan Investor Amerika Serikat
Muhammad Syamsudin melalui NU Online memberi contoh, apabila seseorang membeli sebuah properti, dalam hal ini adalah kripto maka akan dilunasi pada waktu tertentu.
Sebagai tanda jadi, ia memberikan uang muka yang apabila tiba waktu jatuh tempo, orang tersebut memiliki dua opsi, yaitu apakah mau melanjutkan pembelian properti tersebut, ataukah merelakannya.
Sebagaimana ciri utama dari uang muka pada bai’ urbun, maka jika terjadi pembatalan akad, uang muka menjadi hangus dan menjadi milik penjual.
Namun, apabila melanjutkan akad, maka pihak pembeli harus menyerahkan uang untuk melunasi harga kripto it dan uang muka menjadi bagian dari harga aset.
Dengan keterangan ini, maka keputusan yang dilakukan oleh orang tersebut, sudah pasti juga ada 2 opsi (khiyârât), yaitu jika ia tetap bersikukuh untuk membeli aset, maka dia harus menyerahkan sejumlah uang untuk melunasi sehingga uang mukanya menjadi bagian miliknya.
Sementara bila ia bersikukuh menjual aset, maka uang mukanya ini akan digantikan oleh pihak lain yang akan membelinya. Karena hampir bisa dipastikan bahwa pihak trader kecil selalu memilih untuk menjual pada saat jatuh tempo, maka itu artinya dia hanya memiliki 1 opsi saja terhadap uang muka yang diserahkan, yaitu pembatalan akad pembelian aset kripto.
Berita Terkait
-
Bahtsul Masail Bolehkan Perdagangan Aset Kripto, Ini Kata CEO Indodax
-
Tiktok Gandeng Kripto Audius, Kreator dan Musisi Kini Makin Mudah Dapat Uang Monetisasi
-
Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan
-
Susul El Savador, Honduras dan Guatemala Beri Kode Legalkan Mata Uang Kripto
-
Atur Perdagangan Kripto, Kemendag Bakal Gandeng BI dan Lembaga-lembaga Lain
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Kolaborasi dengan FC Barcelona, BRI Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Wamendag Pantau Pasokan Pangan dan Antisipasi Lonjakan Harga Cabai
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
Industri Pengolahan RI Loyo di 2025 Gegara Tarif Trump Hingga Geopolitik