Suara.com - Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta yang menutup paksa etalase rokok di minimarket dinilai tidak sesuai dengan hukum meski berkiblat pada imbauan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menegaskan bahwa aksi Satpol PP tersebut melampaui kewenangannya.
“Dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya itu hanya sebagai bentuk produk naskah dinas, alat komunikasi untuk kedinasan saja, untuk internal aparat pemerintahan. Lazimnya demikian,” beber Ali Ridho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Sehinggam menurut dua, seruan Gubernur itu tidak memiliki hukum untuk menjangkau aturan di luar lingkup pemerintahan, terlebih sampai jadi acuan penindakan Satpol PP.
Meski ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi.
Ia memberi contoh, peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya, kemudian karena Sergub bukanlah Peraturan Undang-Undang (PUU) maka tak boleh bersifat mengatur, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI sendiri.
“Maka dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. Dan bahkan, Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali.
Pertentangan-pertentangan ini yang disebut Ali juga makin menguatkan bahwa tindakan Satpol PP sejatinya memang tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penutupan etalase rokok. Baca Juga: Pelaku Industri dan Buruh Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok
“Sweeping yang dilakukan Satpol PP ini membuktikan ada pemaknaan yang salah, kalau dikaji peraturan soal Satpol PP, mereka hanya memiliki tiga kewenangan, pertama melaksanakan atau menegakan peraturan daerah, melakukan penertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kembali ke uraian awal, kemudian untuk apa Satpol PP menegakkan seruan ini?” lanjutnya.
Baca Juga: Seluruh Elemen Industri Hasil Tembakau Tolak Kenaikan Cukai ke Istana
Tidak hanya bertentangan dengan hukum, aksi Satpol PP itu juga membuat para pelaku usaha terutama gerai-gerai ritel modern merasa terancam.
Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa misalnya menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.
“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” ungkap Tutum.
Berita Terkait
-
Sweeping Etalase Rokok, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Kewenangan
-
Viral, Oknum Satpol PP Sosialisasi PeduliLindungi di Minimarket, Warganet: Warung Diserbu
-
Jarang Terjadi, Anak Kos Bikin Bolu Pakai Magic Com, Endingnya Ngakak Abis!
-
Serobot Lahan Pemkab Serang, Satpol PP Bongkar Koskosan di Kragilan
-
Sama-sama Tidak Sehat, Ini Resiko Kesehatan Rokok Tembakau dan Elektrik
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam