Suara.com - Syariat agama Islam sudah mengatur syarat dan rukun jual beli. Salah satu rukun jual beli adalah keberadaan muta’aqidain, yaitu dua orang yang saling berakad.
Namun, bagaimana hukum trading menggunakan robot atau Autotrade Gold 4.0? Muhammad Syamsudin melalui laman resmi Nahdlatul Ulama menyebut, dijelaskan dalam nushush al-syari’ah (teks-teks fiqih), para ulama menyepakati, wajib terpenuhi ketentuan aqil, baligh, dan hurriyah. Aqil, artinya berakal Baligh, artinya telah mencapai usia baligh (cukup umur) Hurriyah, artinya merdeka (bukan budak) serta punya kebebasan menasarufkan harta.
Selanjutnya, bukan terdiri dari orang yang mahjur (ditahan penasarufan hartanya), muflis (orang yang terkena pailit), safiih (lemah akal dan pikiran) dan majnun (gila).
Merujuk pada ketiga syarat ini, maka yang dinamakan transaksi itu adalah hanya sah bilamana dilakukan oleh manusia, bukan robot, mesin, atau yang sejenisnya. Alias, suatu transaksi tidak sah jika hanya dilakukan oleh robot.
Dalam pengertian ulama, robot dan mesin tidak memiliki akal, juga tidak ada ketentuan baligh dan apalagi sifat hurriyah.
Sehingga, sejatinya pertanyaan saudara sudah terjawab bahwa berdasar ketentuan asal dari jual beli, penggunaan robot Autotrade Gold 4.0 adalah tidak diperbolehkan karena tidak terpenuhinya syarat selaku yang berakad.
Transaksi Spot merupakan transaksi satu titik. Dalam konteks pasar sekunder di sektor keuangan/forex, spot trading adalah bermakna sebagai transaksi mata uang atau aset yang sudah dimiliki di hari yang sama dengan harga disepakati di majelis akad pada hari detik dan hari yang juga, dengan penyerahan kapan saja.
Sebagai contoh, spot trading sama halnya Anda pergi ke pasar dan ingin membeli barang. Anda melakukan transaksi secara langsung dengan penjualnya, lalu Anda menyerahkan harga dan penjual menyerahkan barang.
Anda juga bisa menerima barang, lalu harga diserahkan mendatang namun disepakati besarannya saat itu juga di majelis akad.
Baca Juga: Suami Dikira Tetangga Nganggur, Ternyata Begini Pekerjaannya Tiap Menit
Anda beli terong 1 kg, harganya 5 ribu rupiah. Anda bawa barangnya, uangnya diserahkan saat itu juga, atau diserahkan nanti. Kedua model transaksi ini sama-sama masuk kategori perdagangan spot. Yang jelas harga dan barang disepakati di tempat. Transaksi seperti ilustrasi ini adalah sah secara syara’.
Namun, bagaimana dengan robot Autotrade gold 4.0? Apakah melakukan fungsi spot trading sebagaimana diilustrasikan?
Dalam tulisannya, Muhammad Syamsudin menjelaskan, dalam laman resminya, pihak perusahaan mengklaim , robot Autotrade Gold 4.0 bisa bekerja sendiri secara otomatis dan melakukan perdagangan sendiri.
“Manusia memiliki kapasitas maksimal, sehingga kebutuhan istirahat pun tidak boleh terabaikan. Anda hanya perlu mengatur program dan robot akan berjalan secara otomatis, setiap hari, tanpa perlu istirahat. Auto Gold 4.0 adalah aplikasi yang perlu Anda cek,” tulis keterangan pengembang dari robot itu.
Berdasarkan keterangan ini, maka secara tidak langsung kita sudah bisa memahami bahwa transaksi jual dan beli pada robot Autorade Gold 4.0 tersebut dilakukan oleh alat itu sendiri secara otomatis dan simultan kendati pihak trader sedang tidak mengakses.
Sehingga, praktik semacam ini adalah ciri dari spekulasi (gharar). Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang jual beli secara gharar.
Berita Terkait
-
954 Situs Investasi Bodong Diblokir, Pelaku Mulai Gunakan Berbagai Modus Baru
-
Perusahaan Trading Forex Didimax Berjangka Resmi Kembali Jadi Sponsor Persib
-
Mengenal Trading Binary Option, Benarkah Termasuk Judi?
-
Hukum Trading dalam Islam, Bisa Jadi Haram dan Halal, Jika...
-
Hukum Trading dalam Islam dan Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa