Suara.com - Syariat agama Islam sudah mengatur syarat dan rukun jual beli. Salah satu rukun jual beli adalah keberadaan muta’aqidain, yaitu dua orang yang saling berakad.
Namun, bagaimana hukum trading menggunakan robot atau Autotrade Gold 4.0? Muhammad Syamsudin melalui laman resmi Nahdlatul Ulama menyebut, dijelaskan dalam nushush al-syari’ah (teks-teks fiqih), para ulama menyepakati, wajib terpenuhi ketentuan aqil, baligh, dan hurriyah. Aqil, artinya berakal Baligh, artinya telah mencapai usia baligh (cukup umur) Hurriyah, artinya merdeka (bukan budak) serta punya kebebasan menasarufkan harta.
Selanjutnya, bukan terdiri dari orang yang mahjur (ditahan penasarufan hartanya), muflis (orang yang terkena pailit), safiih (lemah akal dan pikiran) dan majnun (gila).
Merujuk pada ketiga syarat ini, maka yang dinamakan transaksi itu adalah hanya sah bilamana dilakukan oleh manusia, bukan robot, mesin, atau yang sejenisnya. Alias, suatu transaksi tidak sah jika hanya dilakukan oleh robot.
Dalam pengertian ulama, robot dan mesin tidak memiliki akal, juga tidak ada ketentuan baligh dan apalagi sifat hurriyah.
Sehingga, sejatinya pertanyaan saudara sudah terjawab bahwa berdasar ketentuan asal dari jual beli, penggunaan robot Autotrade Gold 4.0 adalah tidak diperbolehkan karena tidak terpenuhinya syarat selaku yang berakad.
Transaksi Spot merupakan transaksi satu titik. Dalam konteks pasar sekunder di sektor keuangan/forex, spot trading adalah bermakna sebagai transaksi mata uang atau aset yang sudah dimiliki di hari yang sama dengan harga disepakati di majelis akad pada hari detik dan hari yang juga, dengan penyerahan kapan saja.
Sebagai contoh, spot trading sama halnya Anda pergi ke pasar dan ingin membeli barang. Anda melakukan transaksi secara langsung dengan penjualnya, lalu Anda menyerahkan harga dan penjual menyerahkan barang.
Anda juga bisa menerima barang, lalu harga diserahkan mendatang namun disepakati besarannya saat itu juga di majelis akad.
Baca Juga: Suami Dikira Tetangga Nganggur, Ternyata Begini Pekerjaannya Tiap Menit
Anda beli terong 1 kg, harganya 5 ribu rupiah. Anda bawa barangnya, uangnya diserahkan saat itu juga, atau diserahkan nanti. Kedua model transaksi ini sama-sama masuk kategori perdagangan spot. Yang jelas harga dan barang disepakati di tempat. Transaksi seperti ilustrasi ini adalah sah secara syara’.
Namun, bagaimana dengan robot Autotrade gold 4.0? Apakah melakukan fungsi spot trading sebagaimana diilustrasikan?
Dalam tulisannya, Muhammad Syamsudin menjelaskan, dalam laman resminya, pihak perusahaan mengklaim , robot Autotrade Gold 4.0 bisa bekerja sendiri secara otomatis dan melakukan perdagangan sendiri.
“Manusia memiliki kapasitas maksimal, sehingga kebutuhan istirahat pun tidak boleh terabaikan. Anda hanya perlu mengatur program dan robot akan berjalan secara otomatis, setiap hari, tanpa perlu istirahat. Auto Gold 4.0 adalah aplikasi yang perlu Anda cek,” tulis keterangan pengembang dari robot itu.
Berdasarkan keterangan ini, maka secara tidak langsung kita sudah bisa memahami bahwa transaksi jual dan beli pada robot Autorade Gold 4.0 tersebut dilakukan oleh alat itu sendiri secara otomatis dan simultan kendati pihak trader sedang tidak mengakses.
Sehingga, praktik semacam ini adalah ciri dari spekulasi (gharar). Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang jual beli secara gharar.
Berita Terkait
-
954 Situs Investasi Bodong Diblokir, Pelaku Mulai Gunakan Berbagai Modus Baru
-
Perusahaan Trading Forex Didimax Berjangka Resmi Kembali Jadi Sponsor Persib
-
Mengenal Trading Binary Option, Benarkah Termasuk Judi?
-
Hukum Trading dalam Islam, Bisa Jadi Haram dan Halal, Jika...
-
Hukum Trading dalam Islam dan Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana