Suara.com - Total 954 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin kembali diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sepanjang 2021.
Disampaikan oleh Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, pada Agustus 2021 merupaan bulan dengan pemblokiran tebanyak selama satu semester terakhir yang mencapai 249 situs.
Penyebabnya tidak lain karena banyak domain yang membuat penawaran, iklan serta promosi mengenai PBK tanpa izin dari Bappebti.
“Pemblokiran pada Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat,” kata Wisnu, dikutip via Solopos.com --jaringan Suara.com.
Wisnu menyebut, secara umum domain entitas tak berizin yang terhimpun hingga Agustus tersebut berupa duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
“Saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” ujarnya.
Meski demikian, pada Agustus 2021 lalu, Bappebti kembali menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA).
Para pelaku bahkan mengklaim izin dengan menampilkan urat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.
Meski begitu, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) menggunakan sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan.
Baca Juga: Rumah Bos Investasi Bodong di Bogor Dirusak, Ini Sebabnya
Selain itu, ditemukan pula penawaran paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berita Terkait
-
Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong, Sejumlah Selebram Bakal Dipanggil Polisi
-
Pembelaan Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar Diluar Substansi, Ini Kata JPU
-
Perusahaan Trading Forex Didimax Berjangka Resmi Kembali Jadi Sponsor Persib
-
Mengenal Trading Binary Option, Benarkah Termasuk Judi?
-
Hukum Trading dalam Islam, Bisa Jadi Haram dan Halal, Jika...
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating