Suara.com - Syariat agama Islam sudah mengatur syarat dan rukun jual beli. Salah satu rukun jual beli adalah keberadaan muta’aqidain, yaitu dua orang yang saling berakad.
Namun, bagaimana hukum trading menggunakan robot atau Autotrade Gold 4.0? Muhammad Syamsudin melalui laman resmi Nahdlatul Ulama menyebut, dijelaskan dalam nushush al-syari’ah (teks-teks fiqih), para ulama menyepakati, wajib terpenuhi ketentuan aqil, baligh, dan hurriyah. Aqil, artinya berakal Baligh, artinya telah mencapai usia baligh (cukup umur) Hurriyah, artinya merdeka (bukan budak) serta punya kebebasan menasarufkan harta.
Selanjutnya, bukan terdiri dari orang yang mahjur (ditahan penasarufan hartanya), muflis (orang yang terkena pailit), safiih (lemah akal dan pikiran) dan majnun (gila).
Merujuk pada ketiga syarat ini, maka yang dinamakan transaksi itu adalah hanya sah bilamana dilakukan oleh manusia, bukan robot, mesin, atau yang sejenisnya. Alias, suatu transaksi tidak sah jika hanya dilakukan oleh robot.
Dalam pengertian ulama, robot dan mesin tidak memiliki akal, juga tidak ada ketentuan baligh dan apalagi sifat hurriyah.
Sehingga, sejatinya pertanyaan saudara sudah terjawab bahwa berdasar ketentuan asal dari jual beli, penggunaan robot Autotrade Gold 4.0 adalah tidak diperbolehkan karena tidak terpenuhinya syarat selaku yang berakad.
Transaksi Spot merupakan transaksi satu titik. Dalam konteks pasar sekunder di sektor keuangan/forex, spot trading adalah bermakna sebagai transaksi mata uang atau aset yang sudah dimiliki di hari yang sama dengan harga disepakati di majelis akad pada hari detik dan hari yang juga, dengan penyerahan kapan saja.
Sebagai contoh, spot trading sama halnya Anda pergi ke pasar dan ingin membeli barang. Anda melakukan transaksi secara langsung dengan penjualnya, lalu Anda menyerahkan harga dan penjual menyerahkan barang.
Anda juga bisa menerima barang, lalu harga diserahkan mendatang namun disepakati besarannya saat itu juga di majelis akad.
Baca Juga: Suami Dikira Tetangga Nganggur, Ternyata Begini Pekerjaannya Tiap Menit
Anda beli terong 1 kg, harganya 5 ribu rupiah. Anda bawa barangnya, uangnya diserahkan saat itu juga, atau diserahkan nanti. Kedua model transaksi ini sama-sama masuk kategori perdagangan spot. Yang jelas harga dan barang disepakati di tempat. Transaksi seperti ilustrasi ini adalah sah secara syara’.
Namun, bagaimana dengan robot Autotrade gold 4.0? Apakah melakukan fungsi spot trading sebagaimana diilustrasikan?
Dalam tulisannya, Muhammad Syamsudin menjelaskan, dalam laman resminya, pihak perusahaan mengklaim , robot Autotrade Gold 4.0 bisa bekerja sendiri secara otomatis dan melakukan perdagangan sendiri.
“Manusia memiliki kapasitas maksimal, sehingga kebutuhan istirahat pun tidak boleh terabaikan. Anda hanya perlu mengatur program dan robot akan berjalan secara otomatis, setiap hari, tanpa perlu istirahat. Auto Gold 4.0 adalah aplikasi yang perlu Anda cek,” tulis keterangan pengembang dari robot itu.
Berdasarkan keterangan ini, maka secara tidak langsung kita sudah bisa memahami bahwa transaksi jual dan beli pada robot Autorade Gold 4.0 tersebut dilakukan oleh alat itu sendiri secara otomatis dan simultan kendati pihak trader sedang tidak mengakses.
Sehingga, praktik semacam ini adalah ciri dari spekulasi (gharar). Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang jual beli secara gharar.
Berita Terkait
-
954 Situs Investasi Bodong Diblokir, Pelaku Mulai Gunakan Berbagai Modus Baru
-
Perusahaan Trading Forex Didimax Berjangka Resmi Kembali Jadi Sponsor Persib
-
Mengenal Trading Binary Option, Benarkah Termasuk Judi?
-
Hukum Trading dalam Islam, Bisa Jadi Haram dan Halal, Jika...
-
Hukum Trading dalam Islam dan Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI