Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini pada 15 September 2021 lalu telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.
Dalam Diktum Kesatu, surat keputusan tersebut, menyatakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Naional (JKN) merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan : (a). data terpatu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebanyak sebanyak 12.633.338 jiwa.
Pada Diktum Kedua menyatakan Data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai mana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf (b) harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan sejak penetapan.
Pada Diktum Keempat dinyatakan, sejak Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini berlaku maka Kepmensos no. 1 Tahun 2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dinyatakan tidak berlaku lagi. Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini berlaku sejak ditandatangani yaitu 15 September 2021.
Jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No. 1 Tahun 2021. Proses pembersihan data (cleansing data) adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru.
"Namun sejak awal tahun 2021 ini hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat," papar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan persnya, Minggu (26/9/2021).
Dengan ketentuan dalam Diktum Pertama, Kedua dan Keempat ini maka sejak tanggal 15 September 2021 peserta PBI berjumlah 87.053.683 (= 74.420.345 + 12.633.338).
"Ini artinya akan ada sekitar 9 juta (= 96,1 juta – 87.053.683) peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah cq. Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan. Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN," katanya.
Dalam prosesnya, sesuai Diktum Kedua Kepmensos 92/2021, peserta PBI saat ini sebanyak 12.633.338 jiwa akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan sejak 15 September 2021, dan hal ini berpotensi lagi akan menambah jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN.
Baca Juga: Terima Bantuan Motor Roda Tiga dari Kemensos, Sucipto Senyum Penuh Syukur
Dengan kehadiran Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini maka BPJS WATCH menyatakan sikap :
1. Menolak kehadiran Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini yang mengeluarkan dengan sangat besar jumlah orang miskin, sekitar 9 juta dari program JKN. Belum lagi nanti hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh Pemda yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di Program JKN.
"Bahwa Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh Pemerintah. Bila banyak rakyat miskin dikeluarkan dari program JKN maka akan semakin banyak rakyat Indonesia yang termarjinalkan dalam pelayanan Kesehatan. Rakyat miskin akan sangat sulit mendapatkan pelayanan Kesehatan karena tidak lagi dijamin pembiayaannya oleh JKN. Ini ketidakadilan bagi rakyat miskin," ungkapnya.
Dengan kondisi pandemi Covid19 saat ini dengan tingkat kemiskinan meningkat, kehadiran Kepmensos no. 92 ini merupakan bukti ketidakpekaan Pemerintah terhadap orang miskin.
"Dengan kondisi pandemi ini seharusnya peserta PBI dinaikkan jumlahya dengan mengacu pada RPJMN yaitu menjadi 107 juta jiwa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya
-
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga
-
Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik
-
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
-
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI