Suara.com - Secara mengejutkan pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI siang ini.
Keputusan membawa RUU KUP ini ke Paripurna diketahui dari cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun twitter-nya.
"Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR RI untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," tulis Prastowo dikutip suara.com, Kamis (30/9/2021).
Dalam unggahannya tersebut, Yustinus juga membagikan momen foto bersama, dimana tampak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto bersama dengan Anggota XI DPR lainnya sedang menandatangani sebuah dokumen hasil rapat tersebut.
Dalam cuitan lainnya, Prastowo juga bilang bahwa Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen dengan memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.
"Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," katanya.
Pemerintah bersama DPR RI dalam hal ini sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang dalam pembahasan disepakati berubah istilah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang digelar secara tertutup tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil Pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR RI dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan.
“RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan
Dia bilang, RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. Ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi. Pandemi yang menjadi sebuah fenomena exteraordinary telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat.
"Ini menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut," katanya.
Pemerintah harus menghadapi situasi dimana pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar.
“Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, disamping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” kata Sri Mulyani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya
-
Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan
-
Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen
-
Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia
-
Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated