Suara.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI Mindo Sianipar meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) yang padat karya melalui kebijakan cukai yang pro terhadap petani tembakau dan buruh pabrik.
Jangan sampai kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) membebani mereka yang menggantungkan hidupnya pada IHT.
Ia mengatakan, kenaikan tarif CHT akan menurunkan harga tembakau dari petani. Hal ini juga akan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT).
Menurut Mindo, persoalan industri tembakau tidak bisa hanya dinilai berdasarkan aspek kesehatan saja karena banyak pihak yang terlibat.
"Soal cukai rokok, mata rantainya banyak di situ. Jadi, pendekatannya enggak boleh sepihak. Enggak boleh hanya kesehatan, enggak boleh juga hanya tenaga kerja. Semua satu kesatuan memikirkannya," ujar Mindo kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Selama ini, mata rantai IHT menyerap hampir 6 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jumlah tersebut menempatkan IHT sebagai salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia namun kondisi mereka sangat rentan terhadap tekanan yang terjadi di industri.
"Khususnya untuk sigaret kretek tangan, saya berharap kenaikan cukai nol persen. Ini harus dipertahankan karena rokok linting menyerap banyak tenaga kerja. Harus kita lindungi itu, ya," kata Mindo.
Sementara, Ekonom Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha, menjelaskan menaikkan tarif CHT di masa pandemi tidak tepat dilakukan.
"Masa pandemi negara memang membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional. Namun, upaya ini akan menjadi bumerang ketika membebani industri padat karya seperti IHT. Kenaikan tarif CHT justru berpotensi menyulut gelombang PHK dan tidak terserapnya hasil panen petani tembakau dan cengkih," jelas Eugenia.
Menurut dia, kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya bicara soal penerimaan, tetapi juga implikasinya pada pekerja dan petani tembakau.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Bahaya dari Third Hand Smoke Perokok
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera