Suara.com - Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasaar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi, demikian penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Premi tersebut digunakan sebagai pengganti kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadi suatu peristiwa.
Di samping itu, asuransi juga memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarannya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
OJK juga memerinci usaha perasuransian merupakan kegiatan yang bergerak di bidang:
1. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
2. Pertanggungan ulang risiko.
3. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah.
5. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Baca Juga: Kondisi Pandemi, Asuransi Astra Berbagi Edukasi dan Tips Kelola Keuangan
Asuransi bermanfaat sebagai bentuk pengendalian risiko. Di samping itu, asuransi secara sekunder berfungsi untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, serta tabungan. Beberapa jasa asuransi juga menambahkan fungsinya sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Jenis-Jenis Perusahaan Asuransi
OJK membagi kategori perusahaan asuransi menjadi tiga jenis, yakni asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Berikut penjelasannya.
1. Perusahaan Asuransi Umum
Perusahaan asuransi umum memberikan jasa pertanggungan risiko berupa penggantian biaya karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
2. Perusahaan Asuransi Jiwa
Tag
Berita Terkait
-
Garda Healthtech, Produk Asuransi Kesehatan Perorangan dari Asuransi Astra dan Halodoc
-
Asuransi Astra Luncurkan Garda Healthtech, Kolaborasi Bersama Halodoc
-
Ingin Dapat Klaim Asuransi Kendaraan, Dua Pemuda Nekat Bikin Laporan Polisi Palsu
-
KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus
-
Ini Cara Menjadi Konsumen Cerdas Saat Belanja Online
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan, Bikin Dolar Amerika Tertekan
-
KB Bank Perkokoh Kualitas Aset melalui Kerja Sama Sukuk dengan TBS Energi Utama
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan
-
Operasional KRL Sampai Jam Berapa di Malam Tahun Baru? Simak Jadwalnya
-
Aguan dan Salim Mau Ciptakan Kawasan Bisnis Tepi Laut
-
Meski Banyak Tekanan Pasar Properti Tetap Tumbuh, Didukung Kebijakan Pemerintah
-
OJK: Minat Investor Asing ke Sektor Perbankan Masih Tinggi, Ini Faktornya
-
APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!
-
Harga Emas Kompak Naik! Cek Rincian Terbaru Logam Mulia di Pegadaian Hari Ini