Suara.com - Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasaar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi, demikian penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Premi tersebut digunakan sebagai pengganti kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadi suatu peristiwa.
Di samping itu, asuransi juga memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarannya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
OJK juga memerinci usaha perasuransian merupakan kegiatan yang bergerak di bidang:
1. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
2. Pertanggungan ulang risiko.
3. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah.
5. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Baca Juga: Kondisi Pandemi, Asuransi Astra Berbagi Edukasi dan Tips Kelola Keuangan
Asuransi bermanfaat sebagai bentuk pengendalian risiko. Di samping itu, asuransi secara sekunder berfungsi untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, serta tabungan. Beberapa jasa asuransi juga menambahkan fungsinya sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Jenis-Jenis Perusahaan Asuransi
OJK membagi kategori perusahaan asuransi menjadi tiga jenis, yakni asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Berikut penjelasannya.
1. Perusahaan Asuransi Umum
Perusahaan asuransi umum memberikan jasa pertanggungan risiko berupa penggantian biaya karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
2. Perusahaan Asuransi Jiwa
Tag
Berita Terkait
-
Garda Healthtech, Produk Asuransi Kesehatan Perorangan dari Asuransi Astra dan Halodoc
-
Asuransi Astra Luncurkan Garda Healthtech, Kolaborasi Bersama Halodoc
-
Ingin Dapat Klaim Asuransi Kendaraan, Dua Pemuda Nekat Bikin Laporan Polisi Palsu
-
KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus
-
Ini Cara Menjadi Konsumen Cerdas Saat Belanja Online
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar
-
Indonesia-Singapura Umumkan Kerja sama Ekonomi, Dari Investasi hingga Rute Pesawat
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim (SIMP), Kejaksaan Agung Periksa Maybank
-
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
-
BBM Naik-Rupiah Jebol, Budget Hiburan Kelas Menengah Hilang
-
Luhut-Chatib Basri soal MBG: Jangan Bertengkar-Ini Masalah Kepercayaan!
-
Rhenald Khasali Duga Ada Pihak Luar Recoki Pemilihan Ketua Umum Hipmi
-
Tak Cukup Melek Digital, Gen Z Harus Kuasai AI untuk Investasi Saham
-
Siap-siap! Rokok Ilegal Bakal Merajalela Setelah Kebijakan Kemasan Polos
-
IHSG Sesi I Melonjak 2,34% ke Level 5.881, BBCA Jadi Bintang