Suara.com - Pemerintah akan segera membuka masa penawaran Sukuk Tabungan seri ST008 pada 1 Nòvember - 17 November 2021. Kupon yang ditawarkan 4,8 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam keterangan persnya, Jumat (29/10/2021).
"Kupon ini untuk periode pertama (yang akan dibayar pada tanggal 10 Desember 2021 sampai tanggal 10 Februari 2022)," tulisnya.
DJPPR menjelaskan, penetapan kupon berdasarkan BI 7 days reverse repo rate pada saat penetapan sebesar 3,50 persen ditambah spread yang ditetapkan sebesar 130 bps. Sementara, spread tersebut berlaku sampai dengan jatuh tempo.
Adapun tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 4,80 persen tersebut berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor).
"Tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo," sebut pernyataan DJPPR.
Sebagai informasi, masyarakat bisa memesan ST008 mulai Rp 1.000.000 dengan pemesanan maksimal Rp 1 miliar. Pemesanan ini bisa dilakukan di 30 mitra distribusi.
Proses pemesanan pembelian ST008 secara online dilakukan melalui empat tahap yakni, registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.
Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Baca Juga: Isu Perubahan Iklim, Global Green Sukuk Jadi Jawaban Pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Moodys Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera