Suara.com - Indonesia berkomitmen dalam menangani perubahan iklim. Berbagai kebijakan diarahkan untuk mencapai transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Pada tahun 2016, Indonesia menyampaikan National Determined Contributions (NDCs) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) untuk mengurangi emisi sebesar 29-41%.
Selain itu, penanganan perubahan iklim juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.
Kementerian Keuangan melalui kebijakan fiskal melakukan intervensi terhadap isu perubahan iklim ini.
“Melalui sisi fiskal, kami mengatasi masalah ini,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahazil Nazara dalam Webinar International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021).
Dari sisi perpajakan, Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan antara lain melalui kebijakan insePPh, PPN, dan PPNBM.
Kebijakan ini diarahkan agar masyarakat dapat beralih menggunakan kendaraan yang beremisi rendah dan ramah lingkungan.
“Kami juga memberikan sejumlah fasilitas untuk energi terbarukan, dan kegiatan berkelanjutan yang ramah lingkungan lainnya,” lanjut Wamenkeu.
Dari sisi belanja, sejak tahun 2016 Pemerintah Indonesia konsisten untuk mengalokasikan anggaran terkait perubahan iklim sekitar 4,1 persen dari APBN.
Baca Juga: KLHK Tegas Batalkan Kegiatan-kegiatan Proyek Karbon yang Langgar Peraturan
Dengan jumlah anggaran ini, kemitraan dengan swasta dibutuhkan untuk mencapai ketahanan perubahan iklim.
Terakhir dari sisi pembiayaan, Pemerintah menerbitkan green sukuk sebagai instrumen pembiayaan yang sangat kompatibel.
“Global green sukuk yang diterbitkan sejak 2018 telah diterima oleh banyak investor. Bagi Indonesia ini adalah cara memperluas ruang investasi, dan pada saat yang sama mencapai kegiatan penghijauan,” kata Wamenkeu.
Hasil dari penerbitannya digunakan untuk transportasi, sanitasi, energi baru terbarukan, pengelolaan limbah, dan proyek penghijauan lainnya.
Saat ini, Pemerintah bersama DPR tengah membahas pajak karbon sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Kebijakan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun