Suara.com - Indonesia berkomitmen dalam menangani perubahan iklim. Berbagai kebijakan diarahkan untuk mencapai transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Pada tahun 2016, Indonesia menyampaikan National Determined Contributions (NDCs) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) untuk mengurangi emisi sebesar 29-41%.
Selain itu, penanganan perubahan iklim juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.
Kementerian Keuangan melalui kebijakan fiskal melakukan intervensi terhadap isu perubahan iklim ini.
“Melalui sisi fiskal, kami mengatasi masalah ini,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahazil Nazara dalam Webinar International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021).
Dari sisi perpajakan, Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan antara lain melalui kebijakan insePPh, PPN, dan PPNBM.
Kebijakan ini diarahkan agar masyarakat dapat beralih menggunakan kendaraan yang beremisi rendah dan ramah lingkungan.
“Kami juga memberikan sejumlah fasilitas untuk energi terbarukan, dan kegiatan berkelanjutan yang ramah lingkungan lainnya,” lanjut Wamenkeu.
Dari sisi belanja, sejak tahun 2016 Pemerintah Indonesia konsisten untuk mengalokasikan anggaran terkait perubahan iklim sekitar 4,1 persen dari APBN.
Baca Juga: KLHK Tegas Batalkan Kegiatan-kegiatan Proyek Karbon yang Langgar Peraturan
Dengan jumlah anggaran ini, kemitraan dengan swasta dibutuhkan untuk mencapai ketahanan perubahan iklim.
Terakhir dari sisi pembiayaan, Pemerintah menerbitkan green sukuk sebagai instrumen pembiayaan yang sangat kompatibel.
“Global green sukuk yang diterbitkan sejak 2018 telah diterima oleh banyak investor. Bagi Indonesia ini adalah cara memperluas ruang investasi, dan pada saat yang sama mencapai kegiatan penghijauan,” kata Wamenkeu.
Hasil dari penerbitannya digunakan untuk transportasi, sanitasi, energi baru terbarukan, pengelolaan limbah, dan proyek penghijauan lainnya.
Saat ini, Pemerintah bersama DPR tengah membahas pajak karbon sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Kebijakan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong
-
Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?
-
PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya