Cara Menjadi Agen Tabung Gas Elpiji: Rincian Modal dan Syarat Lengkap

Selasa, 02 November 2021 | 06:36 WIB
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 Kilogram, di salah satu agen elpiji di tebet, Jakarta, Minggu (1/2). [suara.com/Oke Atmaja]

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com