Suara.com - Kesepakatan global terkait pajak minimum untuk perusahaan multinasional diklaim Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dapat mempengaruhi nilai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.
"Tidak hanya di Indonesia tapi semua negara. Selain itu kita juga sedang menindaklanjuti dan masih memiliki waktu untuk pembahasan yang lebih detil karena kesepakatan ini baru berlaku mulai 2023," kata Yon.
Menurutnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengkaji bersama dampak kesepakatan global pajak tersebut terhadap insentif pajak yang biasa digunakan untuk menarik pelaku usaha agar mau berinvestasi di Indonesia.
"Ini tidak cuma tax holiday dan allowance tapi juga insentif lain akan terpengaruh konsensus pajak global. Tentunya kita berdiskusi dengan harapan walau nanti akan ada perubahan kebijakan tapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi tentu tidak bomeh dikorbankan," ucap dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyebut, 136 negara anggota G20 telah menyetujui Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan di ekonomi digital.
Salah satu fokus forum G20 yang akan terus dilanjutkan pada Presidensi Indonesia di G20 tahun 2022 adalah reformasi perpajakan dengan mengkonkretkan Solusi Dua Pilar tersebut melalui Konvensi Multilateral.
"Pilar 1 dan 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu," kata Febrio.
Dalam pilar 2, perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 atau lebih akan dikenakan tarif pajak minimum.
Melalui pajak minimum ini diharapkan tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara G20.
Baca Juga: Muncul Video Jokowi Disambut Standing Applause Diduga di KTT G20 Roma, Ini Faktanya
Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan perusahaan multi nasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen.
Selain itu, berdasarkan laporan OECD, pilar 2 akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga dan royalti) menjadi minimal sebesar 9 persen.
Berita Terkait
-
Muhaimin Iskandar: Kita Bersyukur Indonesia Presidensi G20
-
Momen Jokowi Disambut di KTT G20, Publik Salfok ke Kaca Mobil: Kayak Bekas Makan Gorengan
-
Indonesia Resmi Ditunjuk Sebagai Presidensi G20 di Tahun 2022
-
Bali Untung! Pemerintah Australia Telah Izinkan Warganya Kembali Travelling
-
Perusahaan Ride Hailing Gojek Bantu UMKM, Ratu Maxima Berikan Apresiasi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul
-
Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen
-
Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?
-
Timur Tengah Memanas, Rosan Roeslani Sebut RI Jadi 'Gadis Cantik' bagi Investor
-
IHSG Tahan Banting Justru Menguat ke Level 7.500 di Tengah Gonjang-Ganjing AS-Iran
-
Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis
-
Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor
-
Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah
-
Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?
-
Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen