Suara.com - Kesepakatan global terkait pajak minimum untuk perusahaan multinasional diklaim Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dapat mempengaruhi nilai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.
"Tidak hanya di Indonesia tapi semua negara. Selain itu kita juga sedang menindaklanjuti dan masih memiliki waktu untuk pembahasan yang lebih detil karena kesepakatan ini baru berlaku mulai 2023," kata Yon.
Menurutnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengkaji bersama dampak kesepakatan global pajak tersebut terhadap insentif pajak yang biasa digunakan untuk menarik pelaku usaha agar mau berinvestasi di Indonesia.
"Ini tidak cuma tax holiday dan allowance tapi juga insentif lain akan terpengaruh konsensus pajak global. Tentunya kita berdiskusi dengan harapan walau nanti akan ada perubahan kebijakan tapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi tentu tidak bomeh dikorbankan," ucap dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyebut, 136 negara anggota G20 telah menyetujui Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan di ekonomi digital.
Salah satu fokus forum G20 yang akan terus dilanjutkan pada Presidensi Indonesia di G20 tahun 2022 adalah reformasi perpajakan dengan mengkonkretkan Solusi Dua Pilar tersebut melalui Konvensi Multilateral.
"Pilar 1 dan 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu," kata Febrio.
Dalam pilar 2, perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 atau lebih akan dikenakan tarif pajak minimum.
Melalui pajak minimum ini diharapkan tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara G20.
Baca Juga: Muncul Video Jokowi Disambut Standing Applause Diduga di KTT G20 Roma, Ini Faktanya
Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan perusahaan multi nasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen.
Selain itu, berdasarkan laporan OECD, pilar 2 akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga dan royalti) menjadi minimal sebesar 9 persen.
Berita Terkait
-
Muhaimin Iskandar: Kita Bersyukur Indonesia Presidensi G20
-
Momen Jokowi Disambut di KTT G20, Publik Salfok ke Kaca Mobil: Kayak Bekas Makan Gorengan
-
Indonesia Resmi Ditunjuk Sebagai Presidensi G20 di Tahun 2022
-
Bali Untung! Pemerintah Australia Telah Izinkan Warganya Kembali Travelling
-
Perusahaan Ride Hailing Gojek Bantu UMKM, Ratu Maxima Berikan Apresiasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?
-
RI Ekspor Kopi Robusta Asal Lampung dan Malang ke Mesir
-
IHSG Terus Meroket, Intip Saham-Saham yang Jadi Primadona Pagi Ini
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom
-
Tak Bosan Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 2.284.000 per Gram Hari Ini
-
Bank Mandiri Serap 63 Persen Dana Rp 55 Triliun dari Menkeu Purbaya
-
IHSG Hari Ini: Asing Lepas Rp 472 M, Stimulus 31 Triliun Bakal Jadi Penopang?
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton