- LPDP mengancam memublikasikan nama alumni penerima beasiswa di situs resmi jika mereka melanggar kewajiban.
- Ancaman ini muncul sebagai peringatan menyusul viralnya konten mengenai Dwi Sasetyaningtyas dan status kewarganegaraan anaknya.
- Suami Dwi Sasetyaningtyas setuju mengembalikan dana beasiswa LPDP beserta bunganya setelah diinstruksikan Menkeu.
Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengancam bakal memamerkan nama alumni penerima beasiswa negara di situs resmi apabila mereka tidak memenuhi kewajiban.
Direktur Utama LPDP, Sudarto menyatakan kalau ini adalah bentuk peringatan kepada para alumni LPDP setelah kasus konten viral Dwi Sasetyaningtyas 'Cukup aku saja yang WNI, anakku jangan'.
"Jadi kami juga lagi memikirkan ini, teman-teman ini awas juga teman-teman alumni itu. Kami lagi memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh teman-teman, anak-anak yang tidak patuh itu. Di dalam website-nya LPDP. Ini lagi kami pikirkan tuh," kata Sudarto dalam Media Briefing LPDP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (26/2/2026).
Ia lalu memperingatkan kepada alumni soal 'Lu Pakai Duit Pajak' yang mana apabila disingkat juga berarti 'LPDP'. Sudarto menilai kalau pemajangan nama alumni yang bandel di situs resmi adalah sebuah hal wajar.
Lebih lanjut ia menyampaikan kalau kasus Dwi Sasetyaningtyas menjadi momentum LPDP untuk melakukan perbaikan. Tak lupa ia berterima kasih ke publik.
"Ini sekali lagi memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan. Dan sekali lagi terima kasih kepada semuanya yang sangat-sangat peduli terhadap pengembangan SDM Indonesia yang harus kita percepat," jelasnya.
Purbaya blacklist Dwi Sasetyaningtyas
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyesalkan unggahan Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas yang viral di media sosial karena mengaku bangga usai anaknya mendapatkan status Warga Negara Asing (WNA) Inggris.
Menkeu Purbaya menyatakan kalau Kementerian Keuangan selaku lembaga yang menaungi LPDP bakal menegakkan aturan yang ada. Sebab Arya Iwantoro selaku suami Dwi Sasetyaningtyas adalah penerima beasiswa LPDP.
"Itu hal yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Gaun Istri Gubernur Kaltim saat Sapa Tukang Sayur Jadi Sorotan: Kayak Noni Belanda
Ia juga sudah mendapatkan laporan bahwa suami DS bersedia untuk mengembalikan uang yang diterima dari LPDP, termasuk bunga.
"Jadi Pak Dirut LPDP sudah bicara tadi dengan suami terkait ya, dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan yang dipakai LPDP. Jadi termasuk bunganya loh," beber dia.
Belajar dari kasus Tyas, Purbaya juga berpesan kepada para penerima beasiswa LPDP untuk tidak buka-bukaan menghina negara. Lebih lagi dana LPDP berasal dari pajak maupun utang yang disisihkan Pemerintah untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP. Ya kalau enggak senang ya enggak senang, tapi jangan menghina-hina negara lah. Jangan begitu. Itu uang dari pajak, dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya, dengan bunganya kalau gitu," papar dia.
Purbaya juga memasukkan nama suami istri tersebut ke dalam daftar hitam alias blacklist. Walhasil mereka tidak akan bisa bekerja dengan lembaga Pemerintah Indonesia.
"Nanti saya akan blacklist dia. Jadi seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk. Nanti kan kita lihat blacklist seperti apa. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," timpalnya.
Berita Terkait
-
Gaun Istri Gubernur Kaltim saat Sapa Tukang Sayur Jadi Sorotan: Kayak Noni Belanda
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
Polemik Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP: Adilkah
-
Ibu Kandung Ungkap Nizam Syafei Sering Disiksa Ayah: Dipukul hingga Dicekik
-
Daftar Harta Kekayaan Rudy Masud, Gubernur Kaltim yang Pakai Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM