- Kemenperin membantah adanya PHK pada karyawan tetap PT Karunia Alam Segar produsen Mie Sedaap.
- Pengurangan pekerja hanya terjadi pada pekerja outsourcing yang direkrut untuk kebutuhan produksi musiman.
- Penjelasan perusahaan, pengurangan ini terkait normalisasi produksi setelah lonjakan permintaan menjelang hari besar keagamaan.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan oleh PT Karunia Alam Segar produsen produk mie instan Mie Sedaap.
Pengurangan tenaga kerja itu terjadi bukan menyasar karyawan tetap, melainkan pekerja outsourcing yang direkrut untuk kebutuhan produksi musiman.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada industri yang bersangkutan.
Dari penjelasan perusahaan, peningkatan jumlah tenaga kerja dilakukan untuk mengejar lonjakan produksi sebelum hari raya.
"Kami sudah menanyakan hal tersebut kepada industri yang bersangkutan, dan mereka menjelaskan bahwa mereka meningkatkan produksinya menjelang hari besar keagamaan. Dan untuk peningkatan produksi itu, mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing. Ya, bukan tenaga kerja permanen," kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, pola tersebut lazim terjadi di industri yang menghadapi permintaan musiman atau seasonal demand, seperti sektor makanan dan minuman maupun tembakau.
Produksi biasanya meningkat dua bulan hingga satu bulan sebelum hari raya, lalu kembali normal setelah melewati puncak permintaan.
"Dan sekarang mulai mengalami menurunkan produksinya. Nah, seiring dengan itu mereka mengurangi karyawan outsourcing," jelasnya.
Febri menekankan, kondisi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai PHK terhadap pekerja tetap.
Baca Juga: Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Ancam Industri Kretek dan Lapangan Kerja
"Bukan pekerja tetap. Jadi tidak ada PHK di sana ya," ucapnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pengurangan pekerja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Dan bukan karena, karena ada momen apa, menghindari apa, pemberian THR, itu mereka di-PHK, tidak. Itu tidak," katanya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan mekanisme ini merupakan bagian dari kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal antara perusahaan dan tenaga kerja outsourcing. Artinya, hubungan kerja memang bersifat sementara mengikuti siklus produksi.
"Itu memang kontrak, ya. Outsourcing, bukan tenaga kerja tetap," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo