- Kemenperin membantah adanya PHK pada karyawan tetap PT Karunia Alam Segar produsen Mie Sedaap.
- Pengurangan pekerja hanya terjadi pada pekerja outsourcing yang direkrut untuk kebutuhan produksi musiman.
- Penjelasan perusahaan, pengurangan ini terkait normalisasi produksi setelah lonjakan permintaan menjelang hari besar keagamaan.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan oleh PT Karunia Alam Segar produsen produk mie instan Mie Sedaap.
Pengurangan tenaga kerja itu terjadi bukan menyasar karyawan tetap, melainkan pekerja outsourcing yang direkrut untuk kebutuhan produksi musiman.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada industri yang bersangkutan.
Dari penjelasan perusahaan, peningkatan jumlah tenaga kerja dilakukan untuk mengejar lonjakan produksi sebelum hari raya.
"Kami sudah menanyakan hal tersebut kepada industri yang bersangkutan, dan mereka menjelaskan bahwa mereka meningkatkan produksinya menjelang hari besar keagamaan. Dan untuk peningkatan produksi itu, mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing. Ya, bukan tenaga kerja permanen," kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, pola tersebut lazim terjadi di industri yang menghadapi permintaan musiman atau seasonal demand, seperti sektor makanan dan minuman maupun tembakau.
Produksi biasanya meningkat dua bulan hingga satu bulan sebelum hari raya, lalu kembali normal setelah melewati puncak permintaan.
"Dan sekarang mulai mengalami menurunkan produksinya. Nah, seiring dengan itu mereka mengurangi karyawan outsourcing," jelasnya.
Febri menekankan, kondisi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai PHK terhadap pekerja tetap.
Baca Juga: Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Ancam Industri Kretek dan Lapangan Kerja
"Bukan pekerja tetap. Jadi tidak ada PHK di sana ya," ucapnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pengurangan pekerja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Dan bukan karena, karena ada momen apa, menghindari apa, pemberian THR, itu mereka di-PHK, tidak. Itu tidak," katanya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan mekanisme ini merupakan bagian dari kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal antara perusahaan dan tenaga kerja outsourcing. Artinya, hubungan kerja memang bersifat sementara mengikuti siklus produksi.
"Itu memang kontrak, ya. Outsourcing, bukan tenaga kerja tetap," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia
-
Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz