Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan selama ini isu tentang perpajakan selalu di salah artikan oleh banyak sebagian masyarakat, padahal kata dia tidak selamanya pajak itu memberatkan masyarakat.
Dirinya mencontohkan semisal seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apakah seseorang tersebut diwajibkan membayar pajak?
"Nggak juga, kalau kalian belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Kemenkeu Mengajar 6, secara daring, Selasa (9/11/2021).
Tak hanya itu kata dia, biarpun orang tersebut memiliki NPWP dan sudah memiliki pekerjaan tidak semerta-merta dia harus wajib bayar pajak. Dikatakan Sri Mulyani orang yang harus membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jumlah pajak yang dibayarkan pun kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun berbeda.
Jadi semakin besar pendapatan, maka pajak yang disetorkan ke negara semakin besar jumlahnya. Pun sebaliknya, masyarakat dengan pendapatan yang lebih rendah membayarkan pajak dengan jumlah yang lebih kecil, bahkan tidak bayar pajak sama sekali.
"Kalau pendapatannya Rp 20 juta, kalian harus bayar pajak karena ada hitungannya. Kalau pendapatan Rp 100 juta maka pajaknya akan lebih besar," kata dia.
Namun bagi masyarakat dengan penghasilan dibawah ketentuan wajib pajak tidak perlu membayar pajak. "Kalau pendapatannya Rp 4 juta, enggak perlu bayar pajak karena pendapatan Anda dibawah ketentuan," pungkasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Guyur Rp 35,5 Triliun Dana PMN untuk BUMN Tahun Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable