Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Angka tersebut bukan prosentase yang dipatok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni satu persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa (16/11/2021)
"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7 persen-10 persen" kata Said Iqbal dalam konfrensi pers.
Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka undang-undang dan peraturan pemerintah yang lama masih berlaku," kata Said Iqbal.
"Bahkan, jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar enam persen. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," lanjutnya.
KSPI berpendapat, post Covid-19 maka daya beli atau purchasing power masyarakat dan buruh harus dikembalikan seperti awal, dengan dinaikkan upah minimumnya minimal tujuh persen. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik.
Iqbal berpendapat, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid 19, maka tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022 yang dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam dua tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.
"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tegas Said Iqbal.
Baca Juga: Tak Naik Gaji jika Pakai PP Pengupahan, Buruh di Bandung Siap Gelar Aksi Mogok Massal
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan sebesar 1,09 persen. Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Dijelaskan Indah, jika UMP ini diterapkan maka provinsi yang mendapatkan UMP terendah akan diperoleh daerah Jawa Tengah dan UMP tertinggi bakal didapatkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," paparnya.
Dia juga bilang penetapan rata-rata kenaikan UMP ini akan sepenuhnya diserahkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, apakah akan menaikkan dengan hitungan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak.
"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.
Dijelaskan, nilai UMP tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antaranya batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.
Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan. Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan. Ketiga nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
-
BRI Gelar Imlek Prosperity 2026, Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api
-
PHK Buruh Mie Sedap Sedang Dimonitor Kemenaker
-
Mudik Lebaran 2026: 16,83 juta Orang Diprediksi Serbu Jawa Timur
-
Daftar Harga Kurs Dolar Hari Ini di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Timur Tengah Membara, Harga Minyak 'Terbang' Dekati Level Tertinggi 7 Bulan
-
Harga Emas Bisa Cetak Rekor Tertinggi, Analis Ungkap Faktor Penyebabnya
-
Emas Antam Tiba-tiba Anjlok Tajam, Tapi Masih Dibanderol Rp 3 Juta/Gram
-
Petani Terancam, Wacana Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen