Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 secara resmi naik. Namun, apabila ada buruh atau pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan belum mendapatkan kenaikan, bisa langsung melapor ke Kementerian Tenaga Kerja, atau Dinas Tenaga Kerja di daerah.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Ia juga mengimbau warga yang menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melapor pada pemerintah.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ujar dia.
Sementara bagi buruh yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, gaji yang diperoleh sesuai dengan aturan struktur dan skala upah.
"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,"ucapnya.
Bagi perusahaan nakal yang tidak mengikuti arahan, hukumannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
Berita Terkait
-
UMP Sumbar 2022 Dipastikan Naik, Disnakertrans Sumbar: Tak Signifikan
-
UMP DIY Diketok, Pengusaha Tak Penuhi Aturan Bakal Dikenai Sanksi
-
UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa
-
UMP Kaltim Naik 1,1 Persen di 2022 Nanti, Jadi Rp 3 Juta Lebih
-
Soal Upah Buruh, Ganjar Pranowo Kaji Penetapan UMP Ganda
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Terendah dalam 6 Tahun, Purbaya Akui Surplus Neraca Perdagangan Susut Imbas Impor BBM
-
Benarkah Independensi BI Hilang Akibat UU P2SK?
-
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?
-
Menteri Bahlil Mau Rombak Total Sistem Tambang RI Lewat Aturan Baru 'Gross Split'
-
Pertamina Bagikan Pengalaman Penggunaan Teknologi Digital dan AI untuk Ciptakan Nilai Bisnis
-
BI Intervensi, Rupiah Menguat di Jumat Sore
-
Pelaku Usaha Asuransi Mulai Soroti Ancaman Inflasi Medis
-
Telkom Hadirkan Forum Kedaulatan Digital Nasional, Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri
-
Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet
-
Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah