Suara.com - Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis sertifikat yang dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut, artinya seseorang yang memiliki lahan atau tanah diwajibkan untuk memiliki sertifikat ini.
SHM digunakan sebagai bukti otentik atas kepemilikian tanah, sertifikat ini juga berfungsi untuk memenangkan pemilik SHM dalam terjadinya sengketa kepemilikan tanah.
Apabila SHM sudah dibeli oleh seseorang maka pemilik baru disarankan untuk segera melakukan balik nama SHM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berapa biaya balik nama SHM? Apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah!
Syarat Balik Nama SHM
Mengutip dalam hukumonline.com, berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib anda penuhi untuk melakukan proses balik nama SHM:
1. Surat:
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, KBRI Abu Dhabi: Menyesatkan
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
a. BPHTB;
b. PPh Final.
Berita Terkait
-
Jababeka Residence Hadirkan Ruko Komersial Bersertifikat Hak Milik
-
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
-
3 Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online: Lengkap dan Praktis
-
Cara Balik Nama Mobil, Perhatikan Setelah Membeli Mobil Bekas
-
Cara Balik Nama Motor Mudah Lengkap dengan Syarat dan Alur di Samsat
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Emas Antam Terus Melesat ke Level Tertinggi, Hari ini Harganya Rp 2.303.000 per Gram
-
PPRE Beberkan Strategi Daya Saing BUMN di Tengah Gempuran Kontraktor Swasta
-
Pameran Pertambangan Minerba Convex 2025 akan Digelar: Jadi Pusat Edukasi Seputar Pertambangan!
-
Belajar dari Whoosh, Danantara Mau Bangun Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Jika Rencananya Matang
-
Bukan Ancaman, Agen Asuransi Justru Manfaatkan AI untuk Gaet Nasabah
-
Darurat Tekstil Nasional! Banjir Impor Murah Ancam 3,7 Juta Pekerja
-
Survei BI: Keyakinan Konsumen Menurun, Cari Kerja Jadi Makin Sulit
-
Jelang 1 Tahun, Mantan Menteri ESDM Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
ESDM Gandeng P2MI, Ciptakan Pekerja Migran Energi yang TerlindungidanKompeten
-
CDIA, WIRG dan TOBA Jadi Opsi Menarik di Tengah Proyeksi Penguatan IHSG Hari Ini