Suara.com - Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis sertifikat yang dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut, artinya seseorang yang memiliki lahan atau tanah diwajibkan untuk memiliki sertifikat ini.
SHM digunakan sebagai bukti otentik atas kepemilikian tanah, sertifikat ini juga berfungsi untuk memenangkan pemilik SHM dalam terjadinya sengketa kepemilikan tanah.
Apabila SHM sudah dibeli oleh seseorang maka pemilik baru disarankan untuk segera melakukan balik nama SHM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berapa biaya balik nama SHM? Apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah!
Syarat Balik Nama SHM
Mengutip dalam hukumonline.com, berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib anda penuhi untuk melakukan proses balik nama SHM:
1. Surat:
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, KBRI Abu Dhabi: Menyesatkan
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
a. BPHTB;
b. PPh Final.
Berita Terkait
-
Jababeka Residence Hadirkan Ruko Komersial Bersertifikat Hak Milik
-
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
-
3 Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online: Lengkap dan Praktis
-
Cara Balik Nama Mobil, Perhatikan Setelah Membeli Mobil Bekas
-
Cara Balik Nama Motor Mudah Lengkap dengan Syarat dan Alur di Samsat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan