6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
Keterangan:
*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
Biaya Baliik Nama SHM
Adapun biaya yang akan dibebankan kepada pemohon untuk dapat melakukan proses balik nama sebagai berikut:
1. Biaya cek keabsahan sertifikat, yang nominalnya berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp100 ribu.
2. Ketika Anda menggunakan jasa PPAT, ada biaya penggunaan jasa yang perlu dikeluarkan. Nominalnya disesuaikan dengan nilai transaksi, biasanya berkisar antara 0,5%-1% dari transaksi.
Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, KBRI Abu Dhabi: Menyesatkan
3. Biaya balik nama yang resmi bergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
4. Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang nilainya ditentukan berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Demikian adalah ulasan tentang biaya balik nama SHM dan syarat permohonannya, semoga dapat dijadikan sebagai referensi bagi anda yang ingin melakukan balik nama SHM.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
Jababeka Residence Hadirkan Ruko Komersial Bersertifikat Hak Milik
-
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
-
3 Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online: Lengkap dan Praktis
-
Cara Balik Nama Mobil, Perhatikan Setelah Membeli Mobil Bekas
-
Cara Balik Nama Motor Mudah Lengkap dengan Syarat dan Alur di Samsat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Maskapai-maskapai Penerbangan Indonesia Minta Harga Tiket Pesawat Naik Gara-gara Perang di Teluk
-
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
-
Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi
-
Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran
-
IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah
-
Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz
-
Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214
-
H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026