Suara.com - Ribuan pekerja pertambangan yang terdiri sopir truk angkutan dan tongkang di Tapin Kalimantan Selatan meminta Presiden Joko Widodo membantu mereka untuk membuka kembali jalan underpass KM 101 Antang Gunung Meratus yang saat ini digaris polisi. Imbasnya aktivitas ekonomi mereka terganggu.
Hal ini terjadi karena sengketa tanah antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT).
Pihak AGM mengatakan penggunaan lahan di jalan hauling khusus batu bara KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mengikuti perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang diteken pada 11 Maret 2010.
Perjanjian 2010 tersebut juga menjadi dasar bagi PT AGM dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), sebagai pemilik baru dari ATP, dalam menggunakan jalan hauling tersebut secara bersama sejak sekitar tahun 2011.
Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM menegaskan sejak perjanjian 2010 disepakati dan ditandatangani para pihak, bisnis pengiriman batu bara melalui jalan hauling di kabupaten Tapin berjalan lancar. Baik PT AGM maupun PT TCT bisa menjalankan bisnisnya masing-masing.
"Ada apa kok tiba-tiba mereka menolak perjanjian yang sudah mereka jalankan secara bersama-sama dengan PT AGM sejak 2010 hingga saat ini?" Kata Harry Ponto melalui keterangan resmi, Selasa (21/12/2021).
Harry menjelaskan, inti dari dari perjanjian 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (ATP), di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.
Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan.
Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling. Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.
Baca Juga: Pandemi Berlalu, Disiplin Kelola Uang Tetap Penting
"Sebagai perusahaan yang selalu patuh terhadap hukum, AGM tidak mungkin berani menggunakan lahan yang bukan milik jika tidak ada dasar hukumnya. Apalagi perjanjian ini sudah berjalan dan ditaati selama satu dekade ini," jelas Harry.
Harry Ponto justru mempertanyakan motif PT TCT mengingkari perjanjian 2010 yang sudah mereka akui dan jalankan sejak 2011. Logikanya, jika perjanjian itu merugikan mereka, sejak menjadi pemilik baru menggantikan PT ATP di tahun 2011, PT TCT mestinya sudah melakukan pembatalan perjanjian 2010. Tapi faktanya itu tidak pernah dilakukan.
"Artinya mereka juga mendapatkan keuntungan dengan perjanjian 2010. Karena itu untuk kepastian hukum atas masalah ini PT AGM menggugat PT TCT terkait perjanjian 2010 itu di Pengadilan Negeri Tapin. Saat ini proses persidangan telah berjalan," katanya.
Harry juga menyayangkan langkah-langkah PT TCT yang mempidanakan pegawai PT AGM ke Polda Kalsel. Padahal tanah di jalan hauling KM 101 Tapin yang menjadi dasar laporan itu sudah terikat dalam perjanjian 2010.
Akibat laporan PT TCT itu Polda Kalsel menerbitkan police line di lokasi tanah dalam perjanjian 2010. Hal itu kemudian diikuti pemasangan portal dan kendaraan milik PT TCT di lokasi yang sama.
Menurut Harry, police line dan blokade oleh PT TCT di KM 101 itu justru menjadi kerugian besar bagi ekonomi Indonesia. Di tengah upaya Presiden Joko Widodo untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19, pemasangan police line justru berpotensi mematikan ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup mereka dari PT AGM.
"Ada ribuan pekerja dan ribuan keluarga yang kini tanpa penghasilan akibat jalan hauling tidak bisa dilewati. Karena PT TCT mempermasalahkan keberlakuan perjanjian 2010, AGM telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantau pada 24 November 2021," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!