Suara.com - Ribuan pekerja pertambangan yang terdiri sopir truk angkutan dan tongkang di Tapin Kalimantan Selatan meminta Presiden Joko Widodo membantu mereka untuk membuka kembali jalan underpass KM 101 Antang Gunung Meratus yang saat ini digaris polisi. Imbasnya aktivitas ekonomi mereka terganggu.
Hal ini terjadi karena sengketa tanah antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT).
Pihak AGM mengatakan penggunaan lahan di jalan hauling khusus batu bara KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mengikuti perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang diteken pada 11 Maret 2010.
Perjanjian 2010 tersebut juga menjadi dasar bagi PT AGM dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), sebagai pemilik baru dari ATP, dalam menggunakan jalan hauling tersebut secara bersama sejak sekitar tahun 2011.
Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM menegaskan sejak perjanjian 2010 disepakati dan ditandatangani para pihak, bisnis pengiriman batu bara melalui jalan hauling di kabupaten Tapin berjalan lancar. Baik PT AGM maupun PT TCT bisa menjalankan bisnisnya masing-masing.
"Ada apa kok tiba-tiba mereka menolak perjanjian yang sudah mereka jalankan secara bersama-sama dengan PT AGM sejak 2010 hingga saat ini?" Kata Harry Ponto melalui keterangan resmi, Selasa (21/12/2021).
Harry menjelaskan, inti dari dari perjanjian 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (ATP), di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.
Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan.
Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling. Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.
Baca Juga: Pandemi Berlalu, Disiplin Kelola Uang Tetap Penting
"Sebagai perusahaan yang selalu patuh terhadap hukum, AGM tidak mungkin berani menggunakan lahan yang bukan milik jika tidak ada dasar hukumnya. Apalagi perjanjian ini sudah berjalan dan ditaati selama satu dekade ini," jelas Harry.
Harry Ponto justru mempertanyakan motif PT TCT mengingkari perjanjian 2010 yang sudah mereka akui dan jalankan sejak 2011. Logikanya, jika perjanjian itu merugikan mereka, sejak menjadi pemilik baru menggantikan PT ATP di tahun 2011, PT TCT mestinya sudah melakukan pembatalan perjanjian 2010. Tapi faktanya itu tidak pernah dilakukan.
"Artinya mereka juga mendapatkan keuntungan dengan perjanjian 2010. Karena itu untuk kepastian hukum atas masalah ini PT AGM menggugat PT TCT terkait perjanjian 2010 itu di Pengadilan Negeri Tapin. Saat ini proses persidangan telah berjalan," katanya.
Harry juga menyayangkan langkah-langkah PT TCT yang mempidanakan pegawai PT AGM ke Polda Kalsel. Padahal tanah di jalan hauling KM 101 Tapin yang menjadi dasar laporan itu sudah terikat dalam perjanjian 2010.
Akibat laporan PT TCT itu Polda Kalsel menerbitkan police line di lokasi tanah dalam perjanjian 2010. Hal itu kemudian diikuti pemasangan portal dan kendaraan milik PT TCT di lokasi yang sama.
Menurut Harry, police line dan blokade oleh PT TCT di KM 101 itu justru menjadi kerugian besar bagi ekonomi Indonesia. Di tengah upaya Presiden Joko Widodo untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19, pemasangan police line justru berpotensi mematikan ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup mereka dari PT AGM.
"Ada ribuan pekerja dan ribuan keluarga yang kini tanpa penghasilan akibat jalan hauling tidak bisa dilewati. Karena PT TCT mempermasalahkan keberlakuan perjanjian 2010, AGM telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantau pada 24 November 2021," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
Terkini
-
Korsel Bangun 1,35 Juta Rumah Baru di Wilayah Seoul, Berapa Harganya?
-
Nasabah Gagal Bayar Pinjol Bakal Masuk di Data SLIK OJK
-
Emiten Minuman Beralkohol RI Rambah Pasar Jepang
-
Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Berpeluang Dapat Ratusan Ribu Rupiah! Awal Pekan Semakin Ceria
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Penguatan Bursa Asia dan Sentimen Wall Street
-
10 Lowongan Kerja Buruh Pabrik September 2025 Beserta Perkiraan Gaji
-
BBCA Diprediksi Meroket, Sejumlah Analis Ungkap Alasan Rekomendasi Saham
-
Bisnis Azis Wellang, Pembalak Hutan yang Main Domino Bareng Dua Menteri Prabowo
-
DANA Kaget: Cara Mudah Dapat Saldo Gratis, Plus Tips Hindari Penipuan
-
11 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Ayo Klaim Tautan Penuh Cuan