Suara.com - Setiap bank memiliki kode khusus yang untuk beberapa fungsi. Kode Bank BNI adalah 009. Kode bank BNI memiliki beberapa fungsi, salah satunya untuk melakukan transfer dari rekening yang berbeda.
Misalnya kamu ingin melakukan transfer dari BCA ke BNI, maka yang perlu diperhatikan adalah memasukkan kode BNI sebelum rekening tujuan. Berikut cara transfer menggunakan kode bank BNI.
1. Masukkan kartu yang akan digunakan untuk transfer uang ke BNI pada mesin ATM yang sesuai.
2. Masukkan PIN dan pilih transfer ke bank lain.
3. Masukkan tiga digit kode yakni 009 diikuti dengan nomor rekening BNI.
4. Masukkan nominal yang ingin ditransfer.
5. Klik Ok. Tunggu layar mesin ATM menunjukkan pemberitahuan bahwa transfer berhasil.
Selain dengan mesin ATM, cara ini juga berhasil untuk transfer dari bank lain ke BNI melalui mobile banking atau internet banking. Selain itu, manfaat lain dari kode bank BNI adalah mengidentifikasi keaslian nomor rekening.
Setelah memasukkan kode bank BNI, secara otomatis transfer akan gagal jika rekening yang tertera bukan merupakan rekening BNI. Kode yang sama juga akan mencegah terjadinya salah transfer ke rekening lain.
Baca Juga: BNI Siapkan Uang Tunai Rp 15,3 Triliun Selama Nataru
Demikian kode bank BNI, cara transfer, dan manfaatnya. BNI menjadi salah satu bank yang banyak memiliki nasabah di Indonesia. Dikutip dari situs resminya, BNI pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai bank sentral dengan nama Bank Negara Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi Bank Negara Indonesia 1946, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara.
Selain itu, peran BNI sebagai bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.
BNI merupakan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pertama yang menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1996.
Untuk memperkuat struktur keuangan dan daya saingnya di tengah industri perbankan nasional, BNI melakukan sejumlah aksi korporasi, antara lain proses rekapitalisasi oleh Pemerintah di tahun 1999, divestasi saham Pemerintah di tahun 2007, dan penawaran umum saham terbatas di tahun 2010.
Berita Terkait
-
Di 2024-2028, Candra Wijaya Harap Cabang Olahraga Bulu Tangkis Terus Cetak Prestasi
-
UMKM Jatim Makin Sukses Ekspor Porang ke Pasar Asia hingga Eropa
-
Momen Natal, BNI Dorong Semangat Kreatif Berwirausaha
-
Dukung Kontribusi Kaum Hawa, BNI Luncurkan Sahabat Ibuprenuer
-
BNI Siapkan Uang Tunai Rp 15,3 Triliun Selama Nataru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!