Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal bertindak tegas untuk mengamankan pasokan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
Salah satunya, dengan mewajibkan produsen untuk memasok CPO ke pabrik-pabrik minyak goreng sebelum melakukan ekspor. Jika tidak, maka Kemendag tidak akan mencatat ekspor yang dilakukan produsen.
"Nantinya kita melakukan pencatatan, beda yang lalu itu nggak dikaitkan dengan penyaluran minyak goreng domestik, yang sekarang itu kita minta mereka mencatat ekspor dan menyalurkan ke domestik. Kalo lalu ngak perlu izin Kemendag dan nggak perlu mencatat Kemendag, cukup mengurus PIB," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam konferensi pers virtual yang ditulis, Rabu (19/1/2022).
Wisnu melanjutkan, bagi produsen yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, maka bisa memasok ke pabrik-pabrik minyak goreng lainnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini berbeda dengan kebijakan domestic market obligation (DMO), karena tidak mewajibkan jumlah yang harus dipasok ke pabrik-pabrik minyak goreng.
"Kalau DMO ada jumlah dan wajib, kalo ini self deklaration berapa yang diekspor dan salurkan ke dalam negeri, lalu kita terbitkan persetujuan ekspor bahwa mereka sudah memenuhi deklarasi yang dibuat mereka sendiri," ucap Wisnu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mewacanakan melarang secara terbatas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), palm olein, dan minyak jelantah.
Larangan terbatas ini diwacanakan, jelas Lutfi, untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak kelapa sawit, sebagai bahan baku minyak goreng, di dalam negeri.
"Untuk memastikan tidak jadi kecurangan, kita akan melartaskan, bukan melarang ya, melartaskan minyak jelantah, barang-barang olein, dan juga CPO-nya," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Hari Ini, Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Berlaku di Retail Modern
"Jadi kita ingin memastikan, sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, pasar domestik cukup untuk barang-barang tersebut." pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar