Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen aliran uang dan barang elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Lokasi yang digeladah, diantaranya kantor Dinas Sosial, kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Anak, kantor Koperasi dan Usaha Menengah, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas Perhubungan, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus.
Ali menambahkan bukti-bukti tersebut akan dianalisis disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Pada Rabu (19/1) lalu, KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi kasusnya.
"Penyampaian tersebut baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran, Sebanyak 150 Pengunjuk Rasa Desak Ketua KPK Malaysia Ditangkap
"Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan di antaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," pungkas Ali.
Berita Terkait
-
Geledah Tujuh Kantor Pemda Kabupaten Buru Selatan, KPK Sita Sejumlah Uang Dan Dokumen Elektronik
-
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Makanan Eks Kusta Sicanang
-
Tagar Tangkap Kaesang Pangarep Menggema di Twitter Usai Dilaporkan ke KPK
-
Kesaksian Kadis PUPR Soal Fee Rp 2 Miliar Polda Sumsel, AKBP Dalizon Ditahan
-
Diduga Lakukan Pelanggaran, Sebanyak 150 Pengunjuk Rasa Desak Ketua KPK Malaysia Ditangkap
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun