Suara.com - Memiliki rumah pribadi merupakan pencapaian luar biasa bagi kelompok usia produktif 18-45 tahun. Namun, harga properti yang terus merangkak naik membuat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi jalur utama yang paling realistis.
Meski terlihat rumit, proses pengajuan KPR sebenarnya memiliki alur yang sistematis jika Anda memahami setiap tahapannya dengan benar.
Bagi calon pembeli rumah pertama (first-time homebuyers), pemahaman mengenai urutan administrasi perbankan sangat penting agar tidak terjebak pada kendala dokumen atau penolakan kredit di tengah jalan.
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai tahapan pengajuan KPR yang perlu Anda ketahui.
1. Riset, Perburuan Properti, dan Persiapan Dokumen
Langkah pertama dalam perjalanan KPR bukan dimulai dari bank, melainkan dari ketelitian Anda dalam memilih hunian. Mencari rumah idaman memerlukan keseimbangan antara lokasi, harga, dan legalitas.
Pastikan properti yang Anda pilih memiliki dokumen lengkap seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Setelah menemukan unit yang tepat, mulailah melakukan riset produk KPR. Jangan hanya terpaku pada satu bank. Bandingkan suku bunga (baik bunga fixed maupun floating), biaya provisi, hingga reputasi layanan bank tersebut. Bersamaan dengan itu, segera kumpulkan dokumen persyaratan yang meliputi:
Baca Juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Dokumen Pribadi: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan Akta Nikah/Cerai.
Dokumen Finansial: Slip gaji tiga bulan terakhir, Surat Keterangan Kerja (SKP), dan rekening koran enam bulan terakhir.
Dokumen Properti: Salinan sertifikat, IMB/PBG, dan PBB dari pihak penjual atau pengembang (developer).
2. Analisis Kredit dan Penilaian Properti oleh Bank
Setelah semua berkas diserahkan ke bank, pihak analis kredit akan memulai pekerjaannya. Salah satu gerbang utama dalam tahap ini adalah pemeriksaan riwayat kredit melalui SLIK OJK (sebelumnya BI Checking).
Bank akan melihat kedisiplinan Anda dalam membayar cicilan lain, seperti kartu kredit atau pinjaman online.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih