Suara.com - Memiliki rumah pribadi merupakan pencapaian luar biasa bagi kelompok usia produktif 18-45 tahun. Namun, harga properti yang terus merangkak naik membuat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi jalur utama yang paling realistis.
Meski terlihat rumit, proses pengajuan KPR sebenarnya memiliki alur yang sistematis jika Anda memahami setiap tahapannya dengan benar.
Bagi calon pembeli rumah pertama (first-time homebuyers), pemahaman mengenai urutan administrasi perbankan sangat penting agar tidak terjebak pada kendala dokumen atau penolakan kredit di tengah jalan.
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai tahapan pengajuan KPR yang perlu Anda ketahui.
1. Riset, Perburuan Properti, dan Persiapan Dokumen
Langkah pertama dalam perjalanan KPR bukan dimulai dari bank, melainkan dari ketelitian Anda dalam memilih hunian. Mencari rumah idaman memerlukan keseimbangan antara lokasi, harga, dan legalitas.
Pastikan properti yang Anda pilih memiliki dokumen lengkap seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Setelah menemukan unit yang tepat, mulailah melakukan riset produk KPR. Jangan hanya terpaku pada satu bank. Bandingkan suku bunga (baik bunga fixed maupun floating), biaya provisi, hingga reputasi layanan bank tersebut. Bersamaan dengan itu, segera kumpulkan dokumen persyaratan yang meliputi:
Baca Juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Dokumen Pribadi: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan Akta Nikah/Cerai.
Dokumen Finansial: Slip gaji tiga bulan terakhir, Surat Keterangan Kerja (SKP), dan rekening koran enam bulan terakhir.
Dokumen Properti: Salinan sertifikat, IMB/PBG, dan PBB dari pihak penjual atau pengembang (developer).
2. Analisis Kredit dan Penilaian Properti oleh Bank
Setelah semua berkas diserahkan ke bank, pihak analis kredit akan memulai pekerjaannya. Salah satu gerbang utama dalam tahap ini adalah pemeriksaan riwayat kredit melalui SLIK OJK (sebelumnya BI Checking).
Bank akan melihat kedisiplinan Anda dalam membayar cicilan lain, seperti kartu kredit atau pinjaman online.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO
-
SKF Musnahkan 13,3 Ton Bearing Tiruan Senilai Rp9,5 Miliar
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp56,3 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya
-
BPS Ungkap Dampak Bencana Sumatera pada Perekonomian Indonesia, Begini Penjelasannya
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Rupiah Malah Amblas ke Level Rp16.842!