- Harga emas Antam mencapai rekor tertinggi sepanjang masa pada Sabtu, 20 Desember 2025, di posisi Rp2.491.000 per gram.
- Kenaikan harga emas ini dipengaruhi dinamika pasar global, terutama ekspektasi penurunan suku bunga oleh The Federal Reserve AS.
- Transaksi emas batangan dikenakan PPh 22, yakni 0,45% (dengan NPWP).
Suara.com - Berdasarkan data terbaru yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan akhir pekan ini.
Kenaikan ini tidak hanya sekadar fluktuasi harian, melainkan resmi menetapkan rekor harga tertinggi sepanjang masa (all-time high).
Tercatat, harga emas Antam pada Sabtu (20/12/2025), melonjak sebesar Rp8.000, membawa nilai satu gram emas murni ke posisi Rp2.491.000. Angka ini mematahkan rekor sebelumnya yang baru saja tercipta pada Kamis (18/12/2025) di level Rp2.487.000 per gram.
Geliat kenaikan ini memberikan angin segar bagi para investor lama, sekaligus menjadi sinyal kewaspadaan bagi calon pembeli di kota-kota besar Indonesia yang memantau pergerakan aset aman (safe haven) ini.
Jika menilik ke belakang dalam sepekan terakhir (periode 15-20 Desember 2025), performa emas Antam menunjukkan tren kenaikan yang sangat konsisten.
Pada pembukaan perdagangan hari Senin (15/12/2025), emas masih dibanderol di harga Rp2.464.000 per gram. Artinya, dalam kurun waktu hanya enam hari, harga emas telah merangkak naik sebesar Rp27.000 per gram.
Kenaikan harga jual ini juga diikuti oleh penguatan harga beli kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback pada Sabtu kemarin di level Rp2.350.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.342.000.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi logam mulia, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, akan dikenakan potongan pajak sesuai status kepemilikan NPWP.
Baca Juga: Pecah Telur! Timnas Hoki Es Indonesia Ukir Sejarah Emas Pertama di SEA Games 2025
1. Pajak Saat Pembelian Emas Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya adalah:
0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0,9 persen bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
2. Pajak Saat Penjualan Kembali (Buyback) Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan total nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar:
1,5 persen untuk pemilik NPWP.
3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari nilai total buyback yang akan diterima oleh pemilik emas.
Harga Emas Antam Berdasarkan Gramasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat
-
Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran
-
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini