5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;
6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;
3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;
Baca Juga: Bisnis Dedi Mulyadi, Mulai dari Tekstil hingga Pendapatan Channel Youtube
3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;
4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;
5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;
6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;
7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas tunjangan kinerja yang diatur dalamPeraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja TNI ini berlaku sama di tiga matra yakni AD, AL, dan AU.
Formula besaran tunjangan diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI.
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;
2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
3. Kelas Jabatan 17:Rp29.085.000;
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000;
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000;
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000;
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000;
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000;
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000;
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000;
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000;
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000;
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000;
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000;
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000;
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000;
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000;
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Demikian informasi mengenai gaji tentara. Di samping gaji pokok dan tunjangan jabatan, tentara juga berhak mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Akui Gaji Komisaris 10 Kali Lebih Besar dari Menteri, Bahlil Lahadalia: Kalau Ingin Kaya Raya Jadilah Pengusaha
-
Gaji Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong Capai Rp 2 Miliar per Bulan, Iwan Bule: Lumayan Mahal
-
Perbandingan Gaji Pramugari Luar Negeri dan Indonesia, Bedanya Sampai Rp20 Juta
-
Ditanya Pernah Nyolong Barang Raffi Ahmad, Merry: Nggak, Kita Minta dan Pernah Dikasih Rp50 Juta
-
Bisnis Dedi Mulyadi, Mulai dari Tekstil hingga Pendapatan Channel Youtube
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga