Suara.com - Permasalahan terkait dengan pupuk subsidi dinilai berawal dari kurang akuratnya data yang terkait dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani, kata Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin.
"Ketidaktepatan atau tidak akuratnya data ini menjadi sumber dari segala sumber masalah," kata Andi Akmal Pasluddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Untuk mengurai hal tersebut, Akmal menyarankan adanya pelaksanaan audit ketat di setiap lini sehingga minim penyimpangan.
Pemerintah, lanjutnya, melalui petugas yang melakukan distribusi pupuk subsidi ini mesti orang-orang yang berintegritas tinggi.
"Harus ada kepastian terhadap validasi data ini sehingga yang menerima pupuk subsidi adalah warga atau petani yang memang berhak. Jangan sampai petani yang tidak berhak, malah menerima pupuk subsidi, apalagi bila ada pupuk subsidi yang sampai perbatasan luar negara sehingga rentan diselundupkan keluar negeri. Atau kejadian yang kerap terjadi, pupuk subsidi digunakan oleh perkebunan-perkebunan besar padahal mereka sangat tidak berhak," papar Akmal.
Akmal mendukung langkah PT Pupuk Indonesia yang akan menindak tegas distributor dan kios nakal. Ia menyarankan, untuk menambah pengawasan publik, PT Pupuk Indonesia bila perlu membuat pengumuman daftar nama distributor dan kios nakal sehingga terjadi efek jera.
Berkaitan dengan digitalisasi kios resmi penyalur pupuk subsidi, Akmal mengatakan masih harus terus dikembangkan dan diujicobakan sampai merata di seluruh pelosok Indonesia.
“Saat ini, digitalisasi kios resmi pupuk subsidi masih kurang sosialisasinya kepada petani-petani terutama di daerah yang kurang akses jaringan internet," katanya.
Politisi Fraksi PKS itu mengutarakan harapannya agar pada masa yang akan datang, persoalan pupuk bersubsidi ini semakin membaik penanganannya sehingga terjadi efisiensi dan efektifitas dana negara untuk subsidi pupuk yang berasal dari APBN ini.
Baca Juga: Petani di Sumut Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi
Sebagaimana diwartakan, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan siap untuk menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan menjual secara paketan.
Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa perusahaan tidak ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata Wijaya.
Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (lini I) sampai dengan gudang di tingkat provinsi (lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat kabupaten (lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV).
"Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut
-
HIPMI Jaya dan Jabar Targetkan Perputaran Uang Rp500 Miliar