Suara.com - Permasalahan terkait dengan pupuk subsidi dinilai berawal dari kurang akuratnya data yang terkait dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani, kata Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin.
"Ketidaktepatan atau tidak akuratnya data ini menjadi sumber dari segala sumber masalah," kata Andi Akmal Pasluddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Untuk mengurai hal tersebut, Akmal menyarankan adanya pelaksanaan audit ketat di setiap lini sehingga minim penyimpangan.
Pemerintah, lanjutnya, melalui petugas yang melakukan distribusi pupuk subsidi ini mesti orang-orang yang berintegritas tinggi.
"Harus ada kepastian terhadap validasi data ini sehingga yang menerima pupuk subsidi adalah warga atau petani yang memang berhak. Jangan sampai petani yang tidak berhak, malah menerima pupuk subsidi, apalagi bila ada pupuk subsidi yang sampai perbatasan luar negara sehingga rentan diselundupkan keluar negeri. Atau kejadian yang kerap terjadi, pupuk subsidi digunakan oleh perkebunan-perkebunan besar padahal mereka sangat tidak berhak," papar Akmal.
Akmal mendukung langkah PT Pupuk Indonesia yang akan menindak tegas distributor dan kios nakal. Ia menyarankan, untuk menambah pengawasan publik, PT Pupuk Indonesia bila perlu membuat pengumuman daftar nama distributor dan kios nakal sehingga terjadi efek jera.
Berkaitan dengan digitalisasi kios resmi penyalur pupuk subsidi, Akmal mengatakan masih harus terus dikembangkan dan diujicobakan sampai merata di seluruh pelosok Indonesia.
“Saat ini, digitalisasi kios resmi pupuk subsidi masih kurang sosialisasinya kepada petani-petani terutama di daerah yang kurang akses jaringan internet," katanya.
Politisi Fraksi PKS itu mengutarakan harapannya agar pada masa yang akan datang, persoalan pupuk bersubsidi ini semakin membaik penanganannya sehingga terjadi efisiensi dan efektifitas dana negara untuk subsidi pupuk yang berasal dari APBN ini.
Baca Juga: Petani di Sumut Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi
Sebagaimana diwartakan, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan siap untuk menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan menjual secara paketan.
Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa perusahaan tidak ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata Wijaya.
Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (lini I) sampai dengan gudang di tingkat provinsi (lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat kabupaten (lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV).
"Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital