Suara.com - Nike menggugat platform StockX di pengadilan federal New York karena menjual produk Nike yang disebutnya tidak sah dan menandai gugatan tersebut atas aset digital NFT.
Nike mengatakan NFT StockX melanggar merek dagangnya dan cenderung membingungkan konsumen. Gugatan NIKE meminta ganti rugi uang yang tidak ditentukan dan meminta StockX memblokir penjualan mereka.
Dikutip dari Reuters, Sabtu, platform StockX yang berbasis di Detroit memang kerap dikunjungi masyarakat untuk membeli sepatu, tas, atau barang mewah lainnya.
StockX menjual produk yang totalnya ditaksir sebesar 3,8 miliar dolar AS atau setara Rp54 triliun.
Gugatan dilayangkan Nike setelah beberapa konsumennya mengajukan permintaan penukaran NFT sepatu kets desain Nike dengan versi fisik.
Setelah diusut rupanya konsumen itu membeli NFT yang dinilai Nike merupakan NFT tidak resmi dari StockX.
Konsumen menerima pesan bahwa NFT itu dapat ditukar menjadi bentuk fisik sepatu dalam waktu dekat teriming- iming dan akhirnya membeli NFT itu.
Ada sekitar 500 keluhan yang artinya ada 500 NFT yang dijual StockX dengan desain sepatu Nike.
Nike pun menggugat StockX karena membuat harga NFT yang tidak masuk akal dan juga persyaratan yang tidak jelas untuk para konsumen yang dirugikan.
Baca Juga: Rilis Episode ke-4, Animasi Balpil Juga Perkenalkan NFT Salah Satu Tokohnya
Karena merugikan konsumen dan membawa nama Nike, maka Nike merasa bisnis stockX itu telah merusak reputasi Nike.
Terkait NFT, Nike baru akan merilis produk virtualnya di akhir Februari 2022 bersama dengan studio RTFKT yang diakuisisinya pada Desember 2021.
Dalam beberapa tahun terakhir, NFT menjadi viral dan digandrungi masyarakat global.
Namun masalah mulai muncul khususnya gugatan- gugatan hukum di AS karena adanya pelanggaran hak cipta.
Sebagai contoh pada Januari 2022 Hermes menggugat Mason Rothschild atas NFT "MetaBirkin" yang merupakan versi digital dari tas Birkin perusahaan Prancis itu.
Lalu Quentin Tarantino digugat oleh Miramax atas rencananya yang ingin melelang film "Pulp Fiction" (1994) sebagai NFT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi
-
Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul
-
Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen
-
Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?
-
Timur Tengah Memanas, Rosan Roeslani Sebut RI Jadi 'Gadis Cantik' bagi Investor
-
IHSG Tahan Banting Justru Menguat ke Level 7.500 di Tengah Gonjang-Ganjing AS-Iran