- Kementerian Pertanian memperketat pengawasan distribusi minyak goreng untuk mencegah praktik mafia yang memanfaatkan kebijakan strategis demi keuntungan pribadi secara ilegal.
- Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran tata niaga pangan melalui jalur hukum agar memberikan efek jera bagi pihak tertentu.
- Data Kementan mencatat sebanyak 94 kasus mafia pangan telah ditangani selama 2024 hingga 2025 dengan total 77 tersangka ditetapkan.
Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mewanti-wanti praktik mafia pangan, khususnya dalam tata niaga minyak goreng, yang dinilai masih berpotensi memanfaatkan celah distribusi dan kebijakan pemerintah untuk mencari keuntungan.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Irham Waroihan mengatakan praktik permainan pangan kerap muncul saat pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, pemerintah saat ini terus memperkuat pengawasan distribusi pangan mulai dari hulu hingga hilir agar pasokan dan harga kebutuhan pokok tetap terkendali di masyarakat.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan di tengah berbagai dinamika tata niaga pangan yang dinilai masih rawan dimanfaatkan pihak tertentu melalui praktik penimbunan, manipulasi distribusi hingga permainan harga.
Irham menegaskan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, pemerintah tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” katanya.
Ia mengatakan pengawasan pangan kini dilakukan bersama lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga pelaku usaha untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” ujarnya.
Baca Juga: MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan kompromi terhadap praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” kata Amran.
Data Kementan mencatat selama periode 2024 hingga 2025 terdapat 94 kasus mafia pangan yang telah ditangani. Kasus tersebut terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak dan tiga kasus yang melibatkan oknum internal dengan total 77 tersangka.
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah juga telah dicabut pemerintah.
Dalam 10 bulan terakhir, Kementan turut menyerahkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Salah satu kasus terbesar yang menjadi sorotan pemerintah yakni dugaan beras oplosan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementan menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Berita Terkait
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut