Bisnis / Inspiratif
Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:47 WIB
Personil Paspampres mengikuti upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3). ANTARA/Wahyu Putro A

5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;

6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;

2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;

3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Tanya Tuhan Bukan Orang Arab Lalu Orang Mana?, Langsung Diskakmat Eko Kuntadhi

3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;

4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;

5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;

6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;

7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.

Di samping gaji pokok yang tercantum di atas, sama seperti anggota TNI Paspampres juga berhak atas tunjangan. Tunjangan yang didapatkan antara lain tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras.

Sebagai informasi, Paspampres memiliki sejarah yang cukup panjang. Pasukan ini terbentuk karena adanya beberapa kali peristiwa percobaan pembunuhan yang menyasar presiden pertama Soekarno. Dari sana tercetuslah ide untuk membentuk satu pasukan pengaman khusus yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara beserta keluarganya. Pasukan ini kemudian dikenal dengan nama Resimen Tjakrabirawa yang dibentuk bertepatan dengan ulang tahun Presiden Soekarno 6 Juni 1962. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More