News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Baca 10 detik
  • Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Boboho sebagai saksi di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Pemeriksaan di Gedung Kejagung tersebut bertujuan mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri, PT Jiwasraya, serta TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
  • Keterangan kedua saksi diyakini dapat mengonfirmasi dan memperkuat sangkaan pasal yang diterapkan penyidik terhadap para tersangka.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 menjelaskan alasan pemanggilan terhadap dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, sebagai saksi pada Kamis (30/7/2026).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, menyebut pemeriksaan kedua saksi bertujuan mendalami dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta advokat Don Ritto.

“Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Kemudian terkait dengan Ferry, penanganannya persis seperti terkait dengan tahanan,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rudi meyakini keterangan kedua saksi yang diduga mengetahui rangkaian perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie dapat memperkuat sangkaan pasal yang diterapkan penyidik.

“Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” ungkapnya.

Sementara itu, isi keterangan Tan Kian dan Ferry Boboho belum dapat disampaikan kepada publik. Sebab, menurut Rudi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua saksi tersebut.

"Iya, nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan. Ya,” tuturnya.

Sebagai informasi, nama Tan Kian sempat mencuat setelah disebut oleh eks Jampidsus Febrie saat menjelaskan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang menjadi salah satu perkara yang menjeratnya.

Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, pengusaha yang sekap anggota Densus 88. [wordpress.com]

Sementara itu, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dikenal sebagai pebisnis yang sebelumnya bersama Don Ritto alias Idon mengelola Cafe de'Clan Signature.

Baca Juga: Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Kafe tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing dari brankas tersembunyi di lantai dua.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan yang berasal dari pengalihan penanganan perkara oleh penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang diduga memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan korupsi PT Asabri.

Melalui sprindik terbaru, Kejaksaan Agung mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang disita dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.

Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Load More