Suara.com - Penyedia layanan komunikasi Telkomsel memiliki layanan khusus cara menghidupkan kartu SIM yang sudah lewat masa tenggang. Dengan demikian, nomor ponselmu akan terhindar dari hangus. Berikut ini adalah tiga cara yang bisa dilakukan.
1. Datangi Gerai GraPARI
Langkah paling praktis hidupkan kartu sim yang sudah lewat masa tenggang adalah dengan mendatangi gerai GraPARI terdekat. GraPARI adalah gerai layanan resmi untuk pengguna Telkomsel. Anda cukup datang dan menemui bagian layanan pelanggan. Kemudian utarakan maksud untuk mengaktifkan kembali kartu yang sudah lewat masa tenggang. Anda tinggal menunggu hingga layanan pelanggan akan membereskannya.
2. Hubungi Layanan Pelanggan
Jika gerai GraPARI tidak terjangkau dari tempat tinggal anda maka tak perlu khawatir karena ada cara lebih mudah yakni dengan menghubungi layanan pelanggan Telkomsel. Layanan pelanggan bisa dijangkau dengan menghubungi Twitter @telkomsel atau call center Telkomsel di nomor 0807 1811 811. Layanan pelanggan kemudian akan mengarahkan anda kepada langkah-langkah yang dibutuhkan.
3. Gunakan Kode UMB *888*89#
Langkah terakhir yang bisa dilakukan sebagai cara hidupkan kartu sim yang sudah lewat masa tenggang adalah dengan menghubungi kode UMB *888*89#. Pastikan hubungi kode tersebut menggunakan kartu sim yang akan diaktifkan kembali kemudian ikuti langkah-langkah berikut.
1. Setelah menghubungi kode tersebut tekan 1 untuk Mengaktifkan Kembali Kartu
2. Pilih 1 untuk Setuju
Baca Juga: Mitratel Tambah 2.580 Tenant Baru dari Akuisisi Menara Telkomsel
3. Masukkan nomor KTP dan nomor KK dalam kolom yang tersedia.
4. Anda akan menerima SMS notifikasi yang berisi keterangan apakah nomor tersebut bisa diaktifkan kembali atau tidak.
Tidak semua nomor yang hangus memang bisa diaktifkan kembali. Nomor yang bisa diaktifkan kembali harus memenuhi berbagai syarat. Setiap pelanggan hanya memiliki batas waktu maksimal 60 hari untuk reaktivasi kartu yang dihitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor tersebut.
Sayangnya, jika melebihi batas waktu maka nomor tidak akan bisa diaktifkan kembali, yang berarti pula hangus untuk selamanya. Untuk tiga cara di atas selalu siapkan KTP, KK, dan kartu sim yang ingin diaktifkan kembali. Demikian cara untuk mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang hangus. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Telkomsel Pastikan Kenyamanan Konektivitas Pra Musim MotoGP 2022 Mandalika
-
Telkom dan Telkomsel Siap Bangun Jaringan 5G di Jababeka
-
Telkom dan Telkomsel Gelar Jaringan Internet 5G di Kawasan Industri Jababeka
-
Mitratel Peroleh 5.580 Tenant Baru dari Akuisisi Menara Telkomsel
-
Mitratel Tambah 2.580 Tenant Baru dari Akuisisi Menara Telkomsel
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora