Suara.com - Penyedia layanan komunikasi Telkomsel memiliki layanan khusus cara menghidupkan kartu SIM yang sudah lewat masa tenggang. Dengan demikian, nomor ponselmu akan terhindar dari hangus. Berikut ini adalah tiga cara yang bisa dilakukan.
1. Datangi Gerai GraPARI
Langkah paling praktis hidupkan kartu sim yang sudah lewat masa tenggang adalah dengan mendatangi gerai GraPARI terdekat. GraPARI adalah gerai layanan resmi untuk pengguna Telkomsel. Anda cukup datang dan menemui bagian layanan pelanggan. Kemudian utarakan maksud untuk mengaktifkan kembali kartu yang sudah lewat masa tenggang. Anda tinggal menunggu hingga layanan pelanggan akan membereskannya.
2. Hubungi Layanan Pelanggan
Jika gerai GraPARI tidak terjangkau dari tempat tinggal anda maka tak perlu khawatir karena ada cara lebih mudah yakni dengan menghubungi layanan pelanggan Telkomsel. Layanan pelanggan bisa dijangkau dengan menghubungi Twitter @telkomsel atau call center Telkomsel di nomor 0807 1811 811. Layanan pelanggan kemudian akan mengarahkan anda kepada langkah-langkah yang dibutuhkan.
3. Gunakan Kode UMB *888*89#
Langkah terakhir yang bisa dilakukan sebagai cara hidupkan kartu sim yang sudah lewat masa tenggang adalah dengan menghubungi kode UMB *888*89#. Pastikan hubungi kode tersebut menggunakan kartu sim yang akan diaktifkan kembali kemudian ikuti langkah-langkah berikut.
1. Setelah menghubungi kode tersebut tekan 1 untuk Mengaktifkan Kembali Kartu
2. Pilih 1 untuk Setuju
Baca Juga: Mitratel Tambah 2.580 Tenant Baru dari Akuisisi Menara Telkomsel
3. Masukkan nomor KTP dan nomor KK dalam kolom yang tersedia.
4. Anda akan menerima SMS notifikasi yang berisi keterangan apakah nomor tersebut bisa diaktifkan kembali atau tidak.
Tidak semua nomor yang hangus memang bisa diaktifkan kembali. Nomor yang bisa diaktifkan kembali harus memenuhi berbagai syarat. Setiap pelanggan hanya memiliki batas waktu maksimal 60 hari untuk reaktivasi kartu yang dihitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor tersebut.
Sayangnya, jika melebihi batas waktu maka nomor tidak akan bisa diaktifkan kembali, yang berarti pula hangus untuk selamanya. Untuk tiga cara di atas selalu siapkan KTP, KK, dan kartu sim yang ingin diaktifkan kembali. Demikian cara untuk mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang hangus. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Telkomsel Pastikan Kenyamanan Konektivitas Pra Musim MotoGP 2022 Mandalika
-
Telkom dan Telkomsel Siap Bangun Jaringan 5G di Jababeka
-
Telkom dan Telkomsel Gelar Jaringan Internet 5G di Kawasan Industri Jababeka
-
Mitratel Peroleh 5.580 Tenant Baru dari Akuisisi Menara Telkomsel
-
Mitratel Tambah 2.580 Tenant Baru dari Akuisisi Menara Telkomsel
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal