Suara.com - Pengacara Hotman Paris tengah ramai diperbincangkan di dunia maya. Di akun Instagram, dia menyebut masyarakat dan perusahaan keuangan yang tersandung masalah kredit macet tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS S. H. & PARTNERS Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris soal debitur kredit macet. Menurut Lucas utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu.
"Terkecuali, dalam proses hutang dan pinjaman ada kesepakatan lain,” kata Lucas dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022).
Lucas menilai pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang, tidak benar.
“Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” kata dia.
Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.
“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” kata Lucas.
Lucas menjelaskan apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” kata Lucas.
Baca Juga: Atasi Kredit Macet, Bank Jateng Libatkan KPK
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana.
Meski punya pinjaman dana segunung langit, kata Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.
“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman dalam sebuah acara TV yang diunggah ulang ke Instagram.
Berita Terkait
-
Selain Mark Lee dari NCT, Ini Kasus 10 Idol K-Pop Keluar Grup yang Bikin Fans Syok
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
-
Viral Warga Irak Temukan Drone AS yang Gagal Meledak Mirip Punya Iran: Liciknya Amerika
-
Drone Tempur Shahed-136 Buatan Iran vs LUCAS Buatan Amerika, Lebih Canggih Mana?
-
Apa Itu Drone LUCAS yang Dipakai AS dan Israel Menyerang Iran?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis