Suara.com - Pengacara Hotman Paris tengah ramai diperbincangkan di dunia maya. Di akun Instagram, dia menyebut masyarakat dan perusahaan keuangan yang tersandung masalah kredit macet tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS S. H. & PARTNERS Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris soal debitur kredit macet. Menurut Lucas utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu.
"Terkecuali, dalam proses hutang dan pinjaman ada kesepakatan lain,” kata Lucas dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022).
Lucas menilai pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang, tidak benar.
“Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” kata dia.
Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.
“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” kata Lucas.
Lucas menjelaskan apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” kata Lucas.
Baca Juga: Atasi Kredit Macet, Bank Jateng Libatkan KPK
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana.
Meski punya pinjaman dana segunung langit, kata Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.
“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman dalam sebuah acara TV yang diunggah ulang ke Instagram.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela
-
3 Fakta Lucas Lee, Pemain Keturunan Calon Penerus Maarten Paes di MLS
-
Pemain Keturunan Solo-Bandung Ini Diprediksi Bakal Jadi Bintang Baru di MLS, Penerus Maarten Paes
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Gen Z Terjepit 'Sandwich Generation' Begini Strategi Prudential Siapkan Dana Mapan
-
Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak
-
Strategi Live Maraton dan Konten Kreatif Jadi Kunci Dongkrak Transaksi E-Commerce di Musim Ramadan
-
Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Dana Rp809 M di Sidang Chromebook: Hasil 32 Juta Lembar Saham Baru
-
Harga Emas Batangan di Pegadaian Rontok Semua, Bisa Borong Lebih Murah!
-
Bank Maybank Indonesia Hanya Raup Laba Rp1,66 Triliun di Tahun 2025
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
-
Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar