Bisnis / Keuangan
Kamis, 26 Februari 2026 | 08:36 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Dana Rp809 miliar adalah hasil penerbitan 32 juta saham baru PT GI pada Okt 2021.
  • Dana masuk ke kas perusahaan untuk pelunasan utang, bukan untuk keuntungan pribadi.
  • Transaksi terverifikasi audit, OJK, dan Kemenkumham; tuduhan korupsi tidak berdasar.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, memberikan penjelasan gamblang terkait teka-teki dana Rp809 miliar yang sempat disinggung dalam persidangan perkara pengadaan laptop Chromebook.

Andre menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil aksi korporasi yang sah dan terdokumentasi, bukan aliran dana ilegal apalagi keuntungan pribadi Nadiem Makarim.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar Senin (23/2/2026), Andre menjelaskan secara mendalam bahwa pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia (PT GI) melakukan penerbitan 32 juta saham baru. Langkah strategis ini bernilai nominal Rp809 miliar.

“Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar. Langkah ini menyebabkan dilusi bagi pemegang saham lama,” ujar Andre di hadapan majelis hakim.

Andre mematahkan spekulasi yang menyebut dana tersebut mengalir ke kantong pribadi pejabat kementerian. Berdasarkan catatan perbankan dan dokumen resmi perusahaan, dana segar hasil penerbitan saham tersebut langsung digunakan untuk menyehatkan neraca keuangan perusahaan.

“Dana tersebut masuk ke kas perusahaan dan pada hari yang sama langsung digunakan untuk membayar kembali utang perusahaan. Semuanya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan mendapatkan persetujuan Kemenkumham,” tegasnya.

Penjelasan Andre ini diperkuat oleh kesaksian Adestya Kamelia, Group Head of Finance & Accounting GoTo. Ia menyatakan bahwa setelah melakukan penelusuran dokumen internal, tidak ditemukan keterkaitan antara transaksi Rp809 miliar tersebut dengan proyek pengadaan Chromebook di kementerian.

Di tempat yang sama, Nadiem Makarim juga memberikan klarifikasi mengenai tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek. Menurutnya, hubungan antara Google dan Gojek adalah hubungan bisnis antar-korporasi yang lazim terjadi dan tidak memiliki sangkut paut dengan kebijakan pengadaan barang di kementerian.

“Para saksi telah menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya. Tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan,” kata Nadiem.

Baca Juga: IHSG Tembus Level 8.300 Lagi Hari ini, Cek Daftar Saham yang Cuan

Selain soal aliran dana, persidangan juga membedah struktur harga Chromebook yang dituding kemahalan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem memaparkan bahwa harga Rp5,5 juta per unit di tingkat pengguna adalah angka yang wajar jika melihat rantai distribusi.

Data dari para saksi vendor dan prinsipal menunjukkan harga produksi berada di kisaran Rp3,4 juta hingga Rp3,7 juta. Setelah masuk ke distributor dan proses e-katalog, harga tersebut secara natural terkerek ke angka Rp5,5 juta. Hal ini sekaligus membantah asumsi JPU yang menyebut harga seharusnya berada di kisaran Rp3 jutaan.

Load More