Suara.com - Jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima/Pemilik Warung (PKLW) dan nelayan pada 2022 dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan bantuan restrukturisasi untuk korporasi besar.
“Uang negara yang jumlahnya ratusan triliun mandeg di perbankan dalam bentuk dana penempatan dan modal penyertaan. Yang selama ini diatasnamakan program restrukturisasi UMKM itu baiknya dikonversi ke bentuk BLT langsung ke usaha mikro dan kecil,” ujar Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Saat usaha mikro mengalami puncak krisis pada 2020, lanjutnya, sektor tersebut hanya mendapatkan jatah penyaluran kredit sebesar tiga persen dari total rasio kredit perbankan.
Dari total penyaluran kredit perbankan kepada UMKM disebut hanya tersalurkan sebesar 19,75 persen atau tak mencapai kuota minimal realisasi kredit minimal 20 persen sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI).
“Kebanyakan (penyaluran kredit) larinya ke usaha menengah yang merupakan quasi company dari usaha besar juga,” ungkap dia.
Menurut dia, seharusnya bentuk alokasi fiskal permanen yang diberikan ialah dalam bentuk Pendapatan Minimum Warga (Universal Basic Income).
Karena banyak usaha mikro yang masuk ke dalam kategori rentan miskin, sehingga menciptakan masalah struktural karena ada ketimpangan pendapatan dengan kategori menengah ke atas.
Sehingga, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM dinilai tak bisa hanya diselesaikan secara insidental dan karitatif.
“Pendapatan Minimum Warga itu solusi, setidaknya untuk jamin agar tidak ada rakyat yang tidak makan sehari-harinya,” kata Suroto.
Baca Juga: kKP Targetkan Konsumsi Ikan Nasional Jadi 59,38 kg per Kapita di Tahun 2022
Pemerintah akan menggelontorkan BLT untuk Pedagang Kaki Lima/Pemilik Warung (PKLW) sebanyak satu juta orang dan nelayan penduduk miskin ekstrem sebanyak 1,76 juta orang dengan besaran manfaat masing-masing senilai Rp600 ribu.
Adapun lokasi penerima manfaat diberikan kepada 212 kabupaten/kota yang masuk dalam target pengentasan kemiskinan ekstrim pada 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang