Suara.com - Jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima/Pemilik Warung (PKLW) dan nelayan pada 2022 dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan bantuan restrukturisasi untuk korporasi besar.
“Uang negara yang jumlahnya ratusan triliun mandeg di perbankan dalam bentuk dana penempatan dan modal penyertaan. Yang selama ini diatasnamakan program restrukturisasi UMKM itu baiknya dikonversi ke bentuk BLT langsung ke usaha mikro dan kecil,” ujar Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Saat usaha mikro mengalami puncak krisis pada 2020, lanjutnya, sektor tersebut hanya mendapatkan jatah penyaluran kredit sebesar tiga persen dari total rasio kredit perbankan.
Dari total penyaluran kredit perbankan kepada UMKM disebut hanya tersalurkan sebesar 19,75 persen atau tak mencapai kuota minimal realisasi kredit minimal 20 persen sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI).
“Kebanyakan (penyaluran kredit) larinya ke usaha menengah yang merupakan quasi company dari usaha besar juga,” ungkap dia.
Menurut dia, seharusnya bentuk alokasi fiskal permanen yang diberikan ialah dalam bentuk Pendapatan Minimum Warga (Universal Basic Income).
Karena banyak usaha mikro yang masuk ke dalam kategori rentan miskin, sehingga menciptakan masalah struktural karena ada ketimpangan pendapatan dengan kategori menengah ke atas.
Sehingga, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM dinilai tak bisa hanya diselesaikan secara insidental dan karitatif.
“Pendapatan Minimum Warga itu solusi, setidaknya untuk jamin agar tidak ada rakyat yang tidak makan sehari-harinya,” kata Suroto.
Baca Juga: kKP Targetkan Konsumsi Ikan Nasional Jadi 59,38 kg per Kapita di Tahun 2022
Pemerintah akan menggelontorkan BLT untuk Pedagang Kaki Lima/Pemilik Warung (PKLW) sebanyak satu juta orang dan nelayan penduduk miskin ekstrem sebanyak 1,76 juta orang dengan besaran manfaat masing-masing senilai Rp600 ribu.
Adapun lokasi penerima manfaat diberikan kepada 212 kabupaten/kota yang masuk dalam target pengentasan kemiskinan ekstrim pada 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar